Inspirasinews – Medan, Komisi IV DPRD Kota Medan mengaku kecewa, karena sekitar 132 bangunan bermasalah di Kota Medan mandeg penanganannya. Kekecewaan itu semakin memuncak, sebab Satpol PP selaku eksekutor penegakan Perda di Kota Medan tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk eveluasi persoalan tersebut.
“Rapat ini terpaksa kita batalkan karena ketidakhadiran Satpol PP. Kita tunda menunggu penjadwalan berikutnya,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Siamnjuntak, Senin (5/10/2020).
Paul mengaku, pihaknya tidak mendapat pemberitahuan terkait ketidakhadiran Satpol PP. Sebab, kata Paul, surat undangan telah disampaikan ke Pemko Medan bersamaan dengan undangan ke OPD lainnya. “Termasuk juga konfirmasi yang dilakukan staf lewat telphon dan WhatsApp tidak direspon,” kata Paul.
Padahal, sebut Paul, rapat dilakukan guna mengevaluasi hasil RDP sebelumnya yang telah dilakukan terhadap sejumlah bangunan bermasalah. “Bagaimana tindaklanjutnya, apakah sudah diberikan sanksi sesuai aturan dan apa kendalanya. Kita perlu tahu realisasinya guna perbaikan,” tegas Paul.
Berdasarkan temuan di lapangan, sambung Paul, ada 7 bangunan besar di Kota Medan yang melanggar izin dan sebelumnya sudah di RDP, namun hingga saat ini masih belum ada sanksi yang diberikan
Sementara anggota Komisi IV, AntoniusD Tumanggor, menilai ketidakhadiran Satpol PP sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD, karena tidak ada pemberitahuan. “Kasihan dengan OPD yang hadir, lebih 1 jam kita menunggu tetapi tidak ada kejelasan,” kata Antonius.
Wakil Ketua Fraksi NasDem itu juga menilai, kinerja Kasatpol PP lemah dan pilih kasih. Buktinya, kata Antonius, berdasarkan data yang diterima dari Dinas PKPPR Kota Medan ada sekitar 132 kasus penyimpangan bangunan yang direkomendasi pihak PKPPR, namun tidak ada penindakan tegas dari Satpol PP.
Diketahui, Komisi IV DPRD Kota Medan melakukan RDP dengan Dinas Perhubungan, Dinas PMPTSP, Dinas PKPPR dan Satpol PP Kota Medan guna evaluasi terhadap bangunan bermasalah di Kota Medan. Namun, RDP terpaksa ditunda karena ketidakhadiran Satpol PP. (insp01)