Medan

Wali Kota Medan Evaluasi Percepatan Penanganan Covid-19

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pjs Walikota Medan, Arief Sudarto Trinugroho, Rabu (30/9/2020) melakukan Rapat Evaluasi Percepatan Penanganan Covid-19 di Posko Gugus Tugas Gedung PKK, Jalan Rotan Proyek Medan.

Rapat diadakan guna mengevaluasi kinerja Pemko Medan dalam upaya penanganan wabah virus Corona dan pemulihan ekonomi dampak pandemi serta menyusun rencana aksi dalam menangani Covid 19 dari segala aspek.

Arief mengakui, langkah Pemko Medan menerbitkan dua Peraturan Wali Kota (Perwal) yakni Perwal No. 11/2020 dan Perwal No. 27/2020 sudah cukup baik dan bahkan terbaik di kabupaten/kota se-Sumatera Utara, karena di dalam kedua Perwal tersebut diatur dengan detail semua aspek yang harus ditangani dan ditaati  masyarakat.

“Sekarang apakah selama ini sudah dilaksanakan atau belum. Jika sudah apakah sudah berjalan maksimal? Ini yang kita evaluasi dan kedepan melalui rencana aksi kita akan lebih tekankan implementasinya kepada warga Kota Medan agar patuh terhadap peraturan ini,” ujar Arief.

Arief mengatakan, Pemko Medan juga telah mengadakan sistem informasi untuk Covid-19 berikut dengan instruksinya. “Sistem informasi Covid 19 ini berguna untuk simpul informasi bagi kita semua baik pemerintah maupun masyarakat sehingga data mengenai Covid 19 dapat diterima masyarakat dengan jelas,” katanya.

Karenanya, sebut Arief, perlu adanya koordinasi yang kuat antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait baik dari sektor kesehatan, penanggulangan bencananya dan sosial ekonomi.

“Misi kita kedepan harus sudah pada tahap pengendalian wabah. Artinya, kita harus mampu menekan angka positif dan meningkatkan angka kesembuhan serta pengobatan untuk menekan angka kematian. Ini harus disusun langkah-langkah strategisnya,” papar Arief.

Arief merencanakan besok, Kamis (1/10/2020) akan kembali melakukan rapat evaluasi khusus dengan para Camat dan Lurah se-Kota Medan selaku garda terdepan penanganan Covid-19 di wilayah.

“Dari rapat besok kita akan paham apa yang harus dilakukan pada tingkatan ini. Misalnya jika belum ada gugus tugas kecamatan segera akan kita bentuk, itu semua untuk percepatan penanganan wabah ini,” ucapnya.

Terkait dengan dampak sosial, Arief, mengatakan pada Perwal No. 27/2020 juga tidak dilarang dalam melakukan usaha selama pandemi, namun, para pelaku usaha khususnya restoran atau tempat-tempat yang berpotensi mengumpulkan orang banyak juga harus paham akan protokol kesehatan.

“Jangan sampai dari restoran, kafe, tempat nongkrong dan lain sebagainya malah akan menciptakan cluster-cluster baru penyebaran Covid 19. Saya dan Pemko Medan akan lebih disiplin dalam penegakan hukum dan Perwalnya. Kita akan tindak tegas mulai dari pengurangan jumlah meja dan kursi yang tersedia di tempat hingga penutupan lokasi yang menyalahi aturan,” tegas Arief.

Terakhir, Arief, berpesan kepada seluruh warga Kota Medan untuk tidak abai dan tetap berdisiplin diri mematuhi protokol kesehatan, karena pandemi ini nyata dan tidak tahu kapan akan berakhir.

“Saya paham sekali bahwa kita sudah pada titik kebosanan. Pada awal terjadinya pandemi kita semua sangat mawas diri, namun belakangan mulai abai dan tidak mengindahkan protokol kesehatan. Saya kembali mengajak dan mengetuk pintu hati masyarakat untuk selalu taat dengan protokol kesehatan demi kepentingan dan kesehatan kita bersama,” pungkasnya. (insp01)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *