Inspirasinews – Medan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman, mengatakan setiap pengembang yang melakukan pembangunan perumahan, selambat-lambatnya satu tahun setelah pembangunan selesai wajib menyerahkan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Hal itu dikatakan, Sekda, ketika membuka sosialisasi penyerahan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman di Command Center, Balaikota Medan, Rabu (19/8/2020).
Dasar penyerahan PSU ke Pemda, kata Sekda, sudah ada diatur dalam regulasi sejak tahun 1980-an, kemudian dikuatkan dengan Permendagri No. 9/2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Daerah.
Dalam Pasal 11, tegas Sekda, disebutkan Pemda meminta pengembang untuk menyerahkan PSU perumahan dan permukiman yang dibangun pengembang.
“Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman paling lambat dilakukan satu tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh Pemda,” kata Sekda.
Hal ini dilakukan, jelas Sekda, agar pihak pengembang tidak mengkomersialkan PSU Perumahan dan Permukiman yang telah dibangunnya.
Setelah penyerahan dilakukan, tegasnya, maka PSU menjadi tanggungjawab Pemda. “Pemda juga tidak boleh mengalihfungsikan PSU yang telah diserahkan sesuai dengan perizinan yang telah diterbitkan,” tegasnya.
Selanjutnya, Sekda, mengungkapkan terkait PSU ini sudah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Sebab, banyak PSU yang dikhawatirkan dialihfungsikan, sehingga tidak sesuai lagi dengan perizinan yang telah diterbitkan.
“Dalam beberapa bulan terakhir ini, KPK terus memantau perkembangan penyerahan PSU. Kami berharap agar kita semua mematuhi ketentuan aturan hukum yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Yang menjadi dasar pegangan Pemko Medan dalam penyerahan PSU ini, tambah Sekda, adalah keterangan situasi bangunan (KSB). “KSB yang telah diterima para pengembang, itulah yang dijadikan acuan sebagai kawasan PSU dalam perumahan yang akan dibangun,” katanya.
Ketika para pengembang mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) ke DKPPR Kota Medan, lanjut Sekda, sebenarnya sudah mengetahui kawasan mana saja yang telah ditetapkan sebagai PSU dan kawasan mana yang non PSU. “Artinya, sudah dari awal pengembang terinformasi mengenai PSU tersebut,” jelasnya.
Terakhir, Sekda, mengungkapkan apabila PSU telah diserahkan kepada Pemda, maka pemda dalam hal ini Pemko Medan berkewajiban untuk memelihara PSU tersebut. Sedangkan pengelolaan kawasan perumahan tetap menjadi wewenang pengembang. “Yang pasti Pemko Medan tidak sampai mengurusi pengelolaan kawasan perumahan,” pungkasnya.
Sementara Kadis DKPPR Kota Medan, Benny Iskandar, menyampaikan definisi prasarana, sarana dan utilitas sesuai Permendagri No. 9/2009.
Dijelaskannya, berdasarkan Permendagri tersebut prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya, seperti jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, tempat pembuangan sampah, drainase serta instalasi pengelolaan air limbah komunal.
Sedangkan sarana yakni, jelasnya, fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya meliputi saran perniagaan atau perbelanjaan, pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olahraga, parkir, taman dan ruang terbuka.
Sementara itu, utilitas yakni sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan yang meliputi jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran dan penerangan jalan umum.
“Jadi, tujuan dan prinsip penyerahan PSU perumahan dan kawasan permukiman untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU pada kawasan perumahan tersebut,” jelas Benny. (insp01)