Medan

Pemko Medan Siap Ikuti Regulasi Penyederhanaan Birokrasi

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution, mengatakan Pemko Medan akan mengikuti regulasi dan aturan dalam penyederhanaan birokrasi agar lebih dinamis, lincah dan profesional dalam meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik.

Hal itu disampaikan Plt Walikota diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Pulungan Harahap, didampingi Kabag Ortala, Gelora KP Ginting, usai mengikuti Rakor Penyederhanaan Birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI secara virtual, Selasa (11/8/2020) yang dibuka Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin.

Pulungan mengatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian dengan peraturan pemerintah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Apalagi, katanya, tujuannya agar pelayanan publik dapat dilakukan dengan cepat dan tepat, sehingga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. “Kita berharap setiap langkah yang dilakukan mendorong birokrasi semakin efisien dan efektif menuju Indonesia maju,” kata Pulungan.

Sebelumnya Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, menegaskan penyederhanaan birokrasi harus dilakukan seluruh instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah. Dengan harapan, dapat terbentuk struktur birokrasi yang proporsional, sehingga mampu menghasilkan keputusan dan kebijakan secara cepat dan tepat.         

“Tantangan birokrasi ke depan semakin besar. Oleh karenanya dibutuhkan birokrasi yang efisien, efektif, cepat, tepat dan proporsional,” ujar Wapres.

Sementara Menpan-RB, Tjahjo Kumolo, mengaku sampai bulan Juli 2020 penyederhanaan birokrasi sudah mendekati 68 persen dari kementerian dan lembaga.

Dirinya mengungkapkan, bulan Desember menjadi target penyelesaiannya. Adapun bentuk penyederhanaan birokrasi tersebut yakni memangkas level eselon menjadi dua level serta mengganti jabatan administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) dengan jabatan fungsional. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *