Inspirasinews – Medan, Kepala Koordinator Wilayah Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adlinsyah Nasution, mendorong Pemko Medan menertibkan, menyelamatkan dan mengamankan aset serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena kedua instrumen itu penting bagi Kota Medan.
“Kami siap membantu dan terus melakukan pendampingan,” ujar Adlinsyah Nasution dalam Rakor Penertiban PSU Perumahan di Balaikota Medan, Selasa (25/8/2020) yang dipimpin Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution, Selasa (25/8/2020).
Penertiban dan penyelamatan aset Pemda, kata Adlinsyah, menjadi salah satu fokus KPK, termasuk PSU. Apalagi, katanya, Kota Medan merupakan salah satu kota besar di Indonesia yang terus berkembang, sehingga menjadi fokus untuk dilakukan pendampingan.
Sementara, Akhyar Nasution, mengatakan sesuai dengan ketentuan dan dasar hukum, para pengembang yang melalukan pembangunan perumahan, selambat-lambatnya satu tahun setelah pembangunan selesai wajib menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kepada Pemda.
“Ini juga sebagai upaya Pemda dalam mengamankan dan menertibkan aset yang menjadi hak pemerintah,” kata Akhyar.
Dengan penyerahan yang dilakukan pengembang, sebut Akhyar, nantinya PSU akan menjadi tanggungjawab Pemda untuk dikelola demi kepentingan masyarakat.
“Maka dari itu, kami mohon semua pihak, khususnya pengembang dapat mengikuti pedoman, aturan, regulasi yang telah ada demi kebaikan bersama,” kata Akhyar.
Akhyar juga mengucapkan terima kasih kepada KPK RI yang telah melakukan pendampingan terhadap Pemko Medan dalam mengamankan aset-aset pemerintah.
“Tugas kita adalah menjalankan undang-undang negara, termasuk dalam upaya menyelamatkan aset. Kita juga akan mensertifikasi aset-aset Pemko Medan sebagai bentuk keabsahan kepemilikan,” ungkapnya.
Sedangkan, Wiriya Alrahman, mengungkapkan Rakor dilakukan merupakan tindaklanjut dari sosialisasi penyerahan PSU bersama para pengembang, Rabu (19/8/2020) lalu.
“Dengan harapan, pengembang dapat semakin menyadari kewajibannya untuk menyerahkan PSU kepada Pemda sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi yang telah diatur,” kata Sekda.
Penertiban PSU ini, sebut Sekda, sudah diatur dan memiliki dasar hukum jelas, yakni UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah No.14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. (insp01)