Inspirasinews – Medan, Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Covid 19 Wilayah Mebidang, Kol Inf Azhar Mulyadi, mengatakan 70 persen penyebaran Covid-19 di Sumut berada di wilayah Medan, Binjai dan Deli Serdang, karenanya Pemprov Sumut memfokuskan razia masker pada wilayah Mebidang ini.
“Kami dari Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sumut berharap ini semua dapat selesai,” Kol Inf Azhar Mulyadi, saat bersama Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution, menyaksikan langsung razia masker di Simpang Martubung, Jalan Kol Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (25/8/2020).
Saat ini, kata Azhar, Pemprovsu tengah memfokuskan sasaran utama yang berada di wilayah Mebidang. “Ini sesuai arahan dari Bapak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi,” ujarnya.
Sementara Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution, mengajak seluruh masyarakat Kota Medan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menggunakan masker guna meminimalisir sekaligus memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19.
“Salah satu yang positif adalah saya. Padahal saya sudah disiplin tertib disiplin menggunakan masker tetapi bisa kena juga. Apalagi saudara kita yang tidak menggunakan masker, potensi terkena wabah Covid-19 cukup tinggi,” kata Akhyar.
Akhyar mengatakan, razia ini digelar untuk membangun kesadaran masyarakat. “Artinya, kesehatan dan keselamatan diri kita, keluarga kita dari penyebaran Covid-19. Itu yang perlu kita tingkatkan,” ucap Akhyar.
Diketahui, Pemko Medan bersama Pemprov Sumut terus gencar melakukan razia masker guna untuk meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Sumatera Utara, khususnya di wilayah Medan, Binjai dan Deli Serdang (Mebidang).
Pada razia hari kedua, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Pemprov Sumut dan Kota Medan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, Dinas Perhubungan Kota Medan, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta unsur Kecamatan Medan Labuhan berhasil sebanyak 96 warga yang tidak menggunakan masker.
Seperti biasa, warga yang tidak mengenakan masker didata dan KTP-nya ditahan selama tiga hari. Bagi warga yang KTP nya ditahan diberikan Surat Berita Acara penanganan kartu identitas sebagai bukti untuk ditunjukkan pada saat pengambilan KTP di Kantor Satpol PP Kota Medan usai penahanan selama 3 hari.
Bagi warga yang tidak membawa maupun memiliki KTP, petugas memberikan hukuman fisik berupa push up sebanyak 25 kali sebagai efek jera. Kemudian seluruh warga yang terjaring diberikan masker dan diingatkan untuk selalu menggunakan masker jika keluar rumah.
Turut hadir dalam razia tersebut, Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Covid 19 Wilayah Mebidang (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Pertahanan Sumut), Kol inf Azhar Mulyadi, Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edi Safari, Kabag Tapem, Rasyid Ridho Nasution dan Camat Medan Labuhan Rudy Asriandy. (insp01)