Inspirasinews – Medan, Sebagai wujud pendampingan dalam menjaga, menyelamatkan dan mengamankan aset-aset pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan bersama Pemko Medan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam hal penanganan/penyelesaian kasus hukum perkara perdata dan perkara tata usaha negara yang dihadapi Pemko Medan.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution, bersama Kajari Medan, Dwi Setyo Budi Utomo, di Balaikota Medan, Selasa (14/7/2020).
Akhyar mengucapkan terima kasih kepada Kejari Medan. Sebab, hal ini dapat menjaga, mengamankan dan meyelamatkan aset yang dimiliki Pemko Medan, karena banyak aset Pemko Medan yang harus diamankan agar tidak beralih kepemilikan.
“Atas nama Pemko Medan kami mengucapkan terima kasih. Penandatanganan MoU hari ini menjadi wujud sinergitas bersama. Hal ini juga sejalan serta turut mendukung concern Pemko Medan yang kini terus mendata seluruh aset yang dimiliki. Semoga sinergitas ini memberikan hasil yang signifikan,” kata Akhyar.
Sementara Kajari Medan, Dwi Setyo Budi Utomo, mengungkapkan penandatangan nota kesepahaman yang dilakukan guna menangani jika nantinya ada permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara yang dihadapi Pemko Medan, maka dapat diserahkan ke Kejari Medan sebagai jaksa pengacara negara.
“Ini sebagai bentuk kerjasama yang dilakukan Pemko Medan dan Kejari Medan dalam bidang hukum khususnya terkait hukum perdata dan tata usaha negara. Terlebih saat ini salah satu program kejaksaan dan menjadi fokus Jaksa Agung adalah menjaga dan menyelamatkan aset-aset pemerintahan daerah agar tidak diambil alih pihak lain,” jelas Kajari. (insp01)