Inspirasinews – Medan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Hasyim, meminta Pemko Medan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD, baik melalui hasil Reses maupun hasil rapat dengar pendapat yang digelar lembaga legislatif itu bersama masyarakat dan counterpart.
Permintaan itu disampaikan, Hasyim, menjawab wartawan di Medan, Rabu (22/7/2020) terkait rekomendasi bongkar yang dikeluarkan DPRD terhadap salah satu bangunan di Medan.
Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebut Hasyim, jelas disebutkan bahwa DPRD dan Kepala Daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintah daerah serta DPRD dan kepala daerah sebagai mitra sejajar mempunyai fungsi yang berbeda.
Artinya, sambung Hasyim, sinergitas antara DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemko Medan harus tetap solid, agar penyelenggaraan pembangunan tetap berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Nah, jika ada proses pembangunan yang tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka Pemko Medan harus menegakkan peraturan itu. Termasuk juga menegakkan peraturan itu berdasarkan hasil rekomendasi yang dikeluarkan DPRD,” katanya.
Sama halnya dengan salah satu bangunan yang berdiri di Jalan Gagak Hitam/Ringroad, tambah Hasyim, DPRD sudah mengeluarkan rekomendasi dibongkar. “Rekom bongkar sudah kita keluarkan, kewenangan eksekusi ada di tangan Pemko Medan,” katanya.
Surat rekomendasi dikeluarkan, lanjut Hasyim, atas usulan
Komisi IV setelah sebelumnya komisi mencari tahu duduk persoalan
sebenarnya.
“Setelah melakukan rapat dengar pendapat antara pihak yang bersengketa
dengan menghadirkan instansi terkait. Kemudian melakukan kunjungan ke lokasi
yang dipersengketakan. Setelah itu Komisi IV mengusulkan ke pimpinan dewan
untuk mengeluarkan surat rekomendasi pembongkaran, dan surat itu sudah kita
keluarkan,” sebut Hasyim mengulangi.
Diketahui, keluarnya surat rekomendasi pembongkaran
bangunan milik Gunaran alias Acai yang terletak di Jalan Gagak Hitam/Ringroad,
setelah Komisi IV DPRD Kota Medan mengetahui bangunan berupa tembok itu berdiri
di lahan (aset) milik Pemko Medan.
Sebelumnya aset Pemko Medan berupa sebidang tanah sisa pelebaran jalan pada
proyek pembangunan jalan lingkar (ringroad) yang menjadi jalur hijau itu
diperseterukan oleh Acai dan Rosma br Sinurat.
Risma sendiri telah terlebih dahulu memanfaatkan lahan yang berada persis di depan rumahnya itu dengan menanami sayur mayur. Belakangan, tetangganya Acai mengklaim lahan itu merupakan miliknya, bagian dari lahan yang dibelinya. Perseteruan keduanya berujung ke pengadilan.
Acai memenangkan gugatan itu dan Rosma br Sinurat divonis hukuman percobaan 1 bulan penjara. Acai sendiri sebelumnya sudah tiga kali melakukan gugatan namun kalah dan pada gugatan yang keempat kalinya Acai menang. (insp01)