Medan

Akhyar Apresiasi Dukungan KPK Terhadap Penyelamatan Aset Pemko Medan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution, mengapresiasi dan berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dukungan kepada Pemko Medan dalam upaya menyelamatkan aset-aset daerahnya.

“Kami berharap banyak support dari KPK. Kegiatan ini merupakan vitamin bagi kami dalam menyelamatkan seluruh aset Pemko Medan,” kata Akhyar Nasution pada rapat dengan KPK melalui video conference (vidcon) di Command Center Kantor Walikota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 2, Senin (6/7/2020) yang dihadiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Medan.

Akhyar  menyebutkan, banyak persoalan terkadang di luar kewenangan Pemko Medan, karenanya Pemko Medan sangat berterima kasih atas dukungan yang diberikan KPK ini.

“Kami yakin, seluruh aparatur Pemko Medan akan berada dalam satu barisan dalam rangka menyelamatkan aset-aset Pemko Medan serta akan mengelola aset milik daerah dengan berpanduan kepada Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” tegas Akhyar.

Akhyar  juga mengungkapkan, agar seluruh aset-aset di Pemko Medan ini dapat diidentifikasi dan diinventarisir dengan baik, sehingga laporan pertanggungjawaban keuangan dan aset akan semakin baik kedepannya.

“Jadi, jangan hanya laporan keuangan saja yang baik. Kedepan, laporan aset Pemko Medan juga sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” harap Akhyar.

Sebelumnya Kepala Badan Pengelola Keuangaan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdakota Medan, T. Ahmad Sofyan, mempresentasikan serta merincikan persoalan data aset-aset Pemko Medan yang saat ini masih berperkara di pengadilan dan dikuasai oleh pihak ketiga.

Sementara Kepala Satgas Korsupgah KPK, Maruli Tua, memaparkan tentang manajemen aset daerah berdasarkan pada Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Beberapa persoalan aset daerah, sebutnya, adalah antara lain belum disertifikatkan, tumpang tindih aset Pemda dengan Pemda atau instansi lainnya, diklaim pihak lain, dan penyalahgunaan pemanfaatan.

“Manajemen aset ini, bertujuan untuk legalisasi aset, kejelasan status kepemilikan aset, pemanfaatan aset yang bertanggungjawab, efektivitas dan efisiensi pemanfaatan aset,” ungkapnya. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *