Inspirasinews – Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan menilai Pemko Medan belum mampu mengatur parkir tepi jalan umum secara maksimal. Pasalnya, realisasi pendapatan dari pos retribusi parkir tepi jalan umum hanya sebesar Rp21,99 miliar atau 45,05 persen dari target sebesar Rp48,81 miliar.
“Angka ini sangat rendah. Belum lagi jumlah yang dipungut dari masyarakat tidak sesuai atau lebih rendah dari Peraturan Daerah Kota Medan, sehingga banyak terjadi kebocoran dari pos ini,” sebut FPKS dalam pemandangan umumnya atas nota pengantar Plt Walikota terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) TA 2019 yang disampaikan, Syaiful Ramadhan, dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (22/6/2020).
Dalam beberapa tahun terakhir, kata Syaiful, FPKS pernah mengusulkan agar Pemko Medan menerapkan e-parking untuk menghindari kebocoran PAD. “Sampai hari ini, kami tidak melihat itikad baik Pemko Medan untuk mengakomodir usulan kami,” katanya.
FPKS, sebut Syaiful, pernah mengilustrasikan potensi PAD Kota Medan yang mencapai ratusan miliar jika Pemko Medan mau serius menggarapnya. “Solusi lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pendapatan dari pos ini adalah dengan melakukan kerjasama resmi kepada pihak ketiga untuk mengelola parkir tepi jalan umum, sehingga pendapatan retribusi dapat dihitung karena memiliki ukuran yang jelas,” terangnya.
Jika konsep ini direalisasikan, sambung Syaiful, maka juru parkir di Kota Medan bisa berpenghasilan minimal Rp4 juta, jauh lebih besar dari nilai UMK Kota Medan.
Hal ini akan berjalan, tambah Syaiful, jika Pemko Medan memiliki keberanian untuk berubah sistem dari yang sekarang ini. “Saat ini retribusi parkir itu tidak jelas kemana diserahkan oleh juru parkir sebelum sampai ke Dinas Perhubungan. Berapa yang diterima dan berapa yang dilaporkan tidak jelas. Sudah sejauh mana upaya Pemko Medan untuk meningkatkan PAD dari retribusi parkir tepi jalan umum dan mengapa realisasi pendapatan tahun ini juga masih rendah,” tanyanya.
Sementara itu, realisasi pendapatan dari pos penyediaan tempat parkir untuk kendaraaan penumpang dan bus hanya sebesar Rp274,44 juta atau sebesar 27,44 persen dari target sebesar Rp1 miliar. Ini terjadi karena banyaknya kendaraan penumpang dan bus yang tidak parkir atau masuk ke dalam terminal. “Hampir seluruh kendaraan penumpang dan bus memiliki terminal diluar terminal resmi yang disediakan Pemko Medan, mohon penjelasannya,” tanya Syaiful lagi.
Tidak hanya soal parkir, lanjut Syaiful, FPKS juga banyak menerima laporan terkait persoalan izin mendirikan bangunan, dimana masyarakat sangat dipersulit dalam melakukan pengurusan IMB.
Selain itu, beberapa persoalan tentang IMB, seperti banyaknya bangunan berdiri tidak sesuai dengan izin yang diberikan, baik dari sisi jumlah maupun bentuknya. Kemudian, masih juga terjadi pengurusan IMB dilakukan setelah bangunan berdiri, sehingga bukan bangunan menyesuaikan dengan IMB, tapi IMB lah yang harus menyesuaikan dengan bangunan.
“Akibatnya, pendapatan dari pos izin mendirikan bangunan hanya tercapai sebesar Rp23,89 miliar atau sebesar 34,75 persen dari target sebesar Rp68,77 miliar. Target ini jauh lebih kecil dari target tahun sebelumnya yang mencapai Rp147,74 miliar,” sebut Syaiful. (insp01)