Inspirasinews – Medan, Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution, akan segera naik kelas menjadi Walikota Medan definitif, seiring telah divonisnya Walikota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin, oleh Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan selama 6 tahun penjara.
Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, mengaku sudah mengetahui vonis tersebut. Dia mengatakan, setelah divonis, maka Dzulmi Eldin akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Walikota Medan.
Saat bersamaan, kata Hasyim, juga akan dilakukan pengusulan pengangkatan Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution, menjadi Walikota Medan definitif sisa masa jabatan 2016-2021.
“Kita tunggu salinan putusan dari pengadilan. Kalau tidak ada banding dari beliau (Dzulmi Eldin, red) maka akan diusulkan untuk pengangkatan Akhyar Nasution menjadi Walikota Medan defenitif,” ujar Hasyim kepada wartawan di Medan, Kamis (11/6/2020).
Diberitakan sebelumnya, Walikota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin, divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor di PN Medan. “Menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin secara sah bersalah dan divonis selama 6 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Medan, Abdul Azis, saat membacakan amar putusan dalam persidangan yang digelar, Kamis (11/6/2020).
Selain menghukum pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp500 juta. “Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” jelasnya.
Selain itu, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah terpidana menjalankan vonis yang dijatuhkan. (insp01)