Inspirasinews – Medan, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, mengatakan kemungkinan akan terjadi pergeseran anggaran di Sekretariat DPRD Kota Medan sekitar Rp20-30 miliar dalam menangani wabah Covid-19 di Kota Medan.
“Itupun menunggu perhitungan lebih dalam dan rinci lagi dari bagian keuangan dulu, kira-kira pos-pos mana saja yang akan digeser,” kata Hasyim kepada wartawan di Medan usai rapat internal pimpinan DPRD bersama para Ketua Fraksi dan Sekwan DPRD Kota Medan, Senin (6/4/2020).
Hasyim mengatakan, DPRD Kota Medan secara
kelembagaan siap mendukung alokasi anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
di jajaran Pemko Medan dalam menangani pencegahan wabah Covid-19 di Kota Medan
sesuai dengan kebutuhan.
“Intinya, penanganan Covid-19 ini harus dilakukan secara maksimal,
termasuk dampak sosialnya,” tegas Hasyim.
Seyogyanya, sebut Hasyim, rapat koordinasi pimpinan, para Ketua Fraksi dan Sekwan dilakukan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Medan guna menindaklanjuti instruksi Mendgari itu.
“Instruksi Mendagri jelas menyatakan
harus ada laporan pemerintah daerah dalam 7 hari terkait dengan pergeseran
anggaran. Dikarenakan mereka (TAPD, red) sibuk, makanya kita di internal
menyepakatinya dulu. Yang jelas, rapat koordinasi ini akan kita lakukan kembali
bersama TAPD,” katanya.
DPRD sendiri, sebut Hasyim, sepakat dan sependapat untuk memutus mata rantai
wabah Covid-19 di Kota Medan. “Artinya, penanganan Covid-19 ini harus
cepat. Salah satunya dengan memaksimalkan Bansos kepada masyarakat,”
ujarnya.
Bahkan, sambung Hasyim, DPRD menilai bantuan 1.000 ton beras yang disalurkan
Pemko Medan bisa lebih dimaksimalkan lagi. “Penyaluran beras itu bisa
lebih besar lagi mencapai 10.000 ton,” ucapnya.
Disinggung tentang pergeseran anggaran, Hasyim, menambahkan sangat memungkinan
dilakukan di setiap OPD pada pos anggaran yang sifatnya tidak urgen.
“Seperti alokasi anggaran pengadaan barang dan jasa. Jika tidak mungkin
untuk dilaksanakan dan dikhawatirkan terjadinya Silpa, besar kemungkinan
dialihkan,” katanya.
Sebelumnya
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, melalui instruksinya No. 1
tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di
Lingkungan Pemerintah Daerah, menenggat Pemerintah Daerah selama 7 hari untuk
melakukan pergeseran anggaran terkait penanganan Covid-19. Jika tidak,
pemerintah daerah terancam sanksi berupa rasionalisasi dana transfer daerah. (insp01)