Inspirasinews – Medan, Komisi III DPRD Kota Medan mempertanyakan kebijakan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan yang melakukan penebangan pohon-pohon Mahoni untuk penghijauan di sejumlah tiitk di Kota Medan.
“Akibat penebangan tersebut, suasana kota semakin panas dan gersang,” ungkap anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Irwansyah, kepada wartawan di Medan, Kamis (12/3/2020).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengungkapkan, penebangan pohon penghijauan itu antara lain seperti di Jalan Dr. Mansyur dan Jalan Brigjend Katamso.
“Penebangan ini sangat bertentangan dengan visi Kota Medan yang ingin menjadikan Kota Medan sebagai “Kota Hijau’,” tegas Irwnasyah.
Apalagi, lanjut Irwansyah, saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan tengah giat-giatnya mengkampanyekan ruang terbuka hijau (RTH) sebagai paru-parunya kota untuk keseimbangan lingkungan.
Seharusnya, imbuh Irwansyah, Pemko Medan dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan lebih memperbanyak pohon-pohon penghijauan di semua jalan yang ada di Kota Medan, sehingga suasana kota lebih sejuk dan asri.
“Bukan malah melakukan penebangan pohon-pohon penghijauan yang sudah ada. Tentu ini menjadi pertanyaan kita kenapa hal tersebut dilakukan,” ujar Irwansyah.
Dimana, lanjut Irwansyah, Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mengatur paling sedikit 30 persen dari wilayah kota harus ruang terbuka hijau (RTH). “Jadi setiap kota itu minimal harus ada RTH-nya 30 persen,” ungkap Irwansyah.
Disamping itu, Irwansyah mengatakan patut dipertanyakan kemana dan diapakan selanjutnya kayu-kayu hasil penebangan tersebut, apakah dijual dan hasilnya disetor ke kas Pemko sebagai PAD (pendapatan asli daerah)?
“Atau hasil penjualan kayu-kayu tersebut masuk ke kantong oknum-oknum tertentu? Ini kan perlu keterbukaan agar publik tidak bertanya-tanya,” tegas Ireansyah.
Menindaklanjuti permasalahan ini, kata Irwansyah, dalam waktu dekat ini pihaknya (Komisi III, red) akan memanggil pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan untuk meminta penjelasan.
“Kita segera akan memanggil Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan untuk rapat dengar pendapat, meminta penjelasan mereka kenapa dilakukan penebangan pohon Mahoni tersebut,” ujar Irwansyah. (insp01)