Inspirasinews – Medan, Komisi IV DPRD Kota Medan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan rekanan pembangunan Hotel Grand Central dan Dinas PKPPR beberapa waktu lalu direkomendasikan agar pembangunan Hotel Grand Central di Jalan Merak Jingga Medan stanvas (stop sementara) sembari menunggu kelengkapan seluruh perizinannya.
Namun, rekomendasi itu sepertinya tidak diindahkan, karena pembangunan hotel tetap berjalan meski menyalahi aturan.
“Kita menyesalkan sikap pengembang yang tidak koperatif dan tidak taat aturan. Sebelumnya kita sudah rekomendasikan stanvas karena melanggar aturan,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak ketika bersama sejumlah anggota Komisi IV meninjau lokasi pembangunan hotel, Senin (2/3/2020).
Paul mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang kembali pihak pengembang untuk dilakukan rapat kembali.
Reni Maisarah dan Marihot Manullang mewakili pihak pengembang hanya tertunduk lesu mendengar ucapan dari Paul.
Senada dengan itu anggota Komisi IV, Hendra DS, menuding pihak pengembang melakukan penyimpangan, seperti lahan parkir yang tidak memadai dan kanopi yang dinilai melanggar roilen bangunan.
“Janganlah kalian berlindung karena perusahaan pengelola milik Pempropsu. Saya pastikan, Gubernur tidak akan setuju melakukan pelanggaran seperti ini,” tegas Hendra.
Diketahui, stanvas yang direkomendasikan Komisi IV DPRD Kota Medan karena tidak sesuainya antara izin yang dikeluarkan dengan kondisi bangunan di lapangan.
Berdasarkan izin, bangunan hotel hanya 9 lantai, sedangkan fakta di lapangan pembangunan mencapai 13 lantai. Sembari menunggu kelengkapan izin keluar, pihak pengembang diminta untuk memberhentikan sementara proses pembangunan. (insp01)