Inspirasinews – Medan, Warga Kelurahan Mabar meminta DPRD dan Pemko Medan agar dapat mengembalikan fungsi ruang tanah masyarakat dari kawasan industri menjadi hak milik kembali.
Permintaan itu disampaikan masyarakat kepada Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Bahrumsyah, ketika mensosialisasikan Perda Kota Medan No. 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2015-2035 pada sosialisasi ke 2 yang dilaksanakannya di Jalan Mangaan 1, Lingkungan 11, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Selasa (18/2/2020) malam.
Dalam pengaduannya warga masyarakat yang berada kelurahan tersebut menyebutkan telah memiliki, mendiami dan mengusahakan tanah sudah puluhan tahun lamanya.
Tanah yang dimiliki dan dijadikan tempat tinggal maupun tempat usaha memiliki alas hak dan sebagian besar sudah memiliki sertifikat SHM dari BPN Sumut. Tanah hak milik warga sudah tercatat sebagai pembayar PBB pada BPPRD Kota Medan.
Dari uraian itu, warga masyarakat merasa sangat keberatan atas berubah fungsinya ruang atas tanah hak milik masyarakat menjadi kawasan industri melalui Perda Kota Medan Nomor 11 tahun 2013 tentang RTRW Kota Medan tahun 2011-2031 dan dipertegas kembali dengan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan.
Keberadaan lahirnya Perda itu, menurut masyarakat tanpa melalui proses sosialisasi dengan masyarakat yang berada di lokasi dimaksud, sehingga sangat merugikan baik secara moril maupun materil serta sangat bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan alasan-alasan diatas, masyarakat memohon kepada pimpinan DPRD Kota Medan agar dapat mengembalikan fungsi ruang tanah masyarakat dari kawasan industri menjadi hak milik kembali.
Masyarakat sangat mendukung program-program Pemko Medan dalam rangka pengembangan pembangunan Kota Medan, khususnya dalam rangka mengurangi pengangguran dan meningkatkan ekonomi masyarakat yang ada di Kecamatan Medan Deli.
Atas pengaduan itu, Bahrumsyah, mengaku dalam Perda No. 2 tahun 2015 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan, wilayah Mabar masuk sebagai kawasan industri.
Sementara, di wilayah ini warga masyarakat telah mendiaminya tanahnya selama puluhan tahun dan telah bersertifikat. “Bahkan, dalam RDTR itu Kantor Camat juga masuk kawasan industri,” katanya.
Saat ini, sebut Bahrumsyah, DPRD Kota Medan tengah membahas revisi Perda RTRW. Pembahasan yang dilakukan bukan mengalihfungsikan kawasan, tetapi mengembalikan fungsi tanah di Mabar sebagai hak masyarakat seperti semula.
Berdasarkan RPJMD, sebut Ketua DPD PAN Kota Medan ini, pembangunan Kota Medan mengarah ke bagian utara.
Karenanya, sebut Bahrumsyah, Perda RDTR tidak akan bisa dirubah jika tidak dirubah RTRW-nya. “Kalau RTRW tidak direvisi, maka revisi RDTR juga tidak bisa dilakukan,” ungkapnya. (insp01)