Inspirasinews – Medan, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Umum (Dirut) PD Pasar Kota Medan, Nasib, menegaskan dirinya bersama jajaran Direksi akan tetap menjalankan tugas seperti biasanya di perusahaan milik Pemko Medan yang menangani seluruh pasar di Kota Medan.
“Kita akan tetap melaksanakan tugas seperti biasanya. Sampai saat ini kita belum mengetahui dan menerima adanya surat penetapan penundaan dari PTUN Medan atas pelaksanaan keputusan Walikota Medan No. 821.2/43.K/2020 tertanggal 16 Januari 2020,’’ kata Nasib didampingi Plt Dirut Operasional Gelora KP Ginting, Direktur Administrasi dan Keuangan Osman Manalu serta Ikhwaluddin Simatupang, selaku Dewan Pengawas PD Pasar di Balaikota Medan, Kamis (23/1/2020).
Penegasan ini disampaikan Nasib menyusul beredarnya berita bahwasanya, Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan ditengarai telah menerbitkan Penetapan Penundaan pelaksanaan keputusan Walikota Medan No. 821.2/43.K/2020 tertanggal 16 Januari 2020 tentang Pemberhentian Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan SDM PD Pasar Kota Medan.
Apalagi, tegas Nasib, sampai saat ini SK Penunjukkan dirinya sebagai Plt Dirut PD Pasar dari Walikota Medan masih berlaku karena tidak ada putusan penundaan dari PTUN Medan. “Jadi, saya yang ditunjuk sebagai Plt Dirut PD Pasar tetap bekerja seperti biasa berikut seluruh jajaran PD Pasar, sesuai rencana kerja yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Pasca ditunjuk sebagai Plt Dirut PD Pasar, Nasib bersama Dirut Operasional telah melakukan pertemuan dengan seluruh jajaran PD Pasar. Pertemuan itu dilakukan dalam rangka membangun kebersamaan sekaligus mengajak untuk bekerja seperti biasa guna memajukan PD Pasar.
Dalam pertemuan itu , Nasib juga telah mengingatkan kepada seluruh jajaran PD Pasar agar tidak mengeluarkan uang sembarangan terhitung mulai 21 Januari 2020. Setiap pengeluaran, tegasnya, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan darinya. “Seluruh pengeluaran uang harus ada persetujuan dari saya,” ujarnya.
Terkait itu, Nasib, mengaku tengah mengurus pergantian spesimen tanda tangan Rusdi Sinuraya untuk pencairan uang perusahaan di bank. “Pergantian dilakukan dalam rangka mengantisipasi agar uang tidak keluar tanpa sepengetahuan saya,” ungkapnya. (insp01)