Medan

Pemko Medan Sampaikan Ranperda Penyelenggaraan Adminduk

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pemerintah Kota Medan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) ke DPRD Kota Medan.

Ranperda itu disampaikan Plt Walikota Medan diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman, dalam sidang paripurna DPRD, Senin (13/1/2020) yang dipimpin Ketua DPRD, Hasyim.

Dalam nota pengantarnya, Sekda, menyampaikan usulan Ranperda tentang Penyelenggaraan Adminduk untuk memenuhi hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan tanpa adanya perlakuan diskriminatif.

“Ranperda ini dapat kita bahas bersama dengan sebaik-baiknya dan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga dapat melahirkan Perda yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, mempunyai kepastian hukum, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan memberi manfaat bagi kita semua,” harap Sekda.

Pada bagian lain, Wiriya, menyebutkan salah satu bukti keabsahan penduduk adalah memiliki suatu KTP. Penerapan KTP Elektronik yang saat ini dilaksankan merupakan bagian upaya mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan Kota Medan maupun nasional.

“Dengan penerapan KTP Elektronik, maka setiap penduduk tidak dimungkinkan lagi dapat memiliki KTP Elektronik lebih dari satu dan atau dipalsukan, mengingat dalam KTP El tersebut telah memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan yang antara lain berupa iris mata maupun sidik jari penduduk,” ungkapnya.

Usai menyampaikan nota pengantar, selanjutnya DPRD akan melakukan paripurna lanjutan dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *