Medan

Pemko Medan akan Data Kembali Penerima Bantuan Dana Jasa Pelayanan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pemerintah Kota Medan melalui Bagian  Sosial dan Pendidikan (Sospen) akan kembali melakukan pendataan bagi penerima bantuan dana jasa pelayanan di tahun 2020 ini.

Pendataan dilakukan untuk melakukan verifikasi guna memastikan bahwa penerima dana jasa masih berhak menerima kembali atau sudah beralih profesi. Disamping itu juga, untuk menghindari terjadinya data ganda maupun adanya pegawai negeri sipil (PNS)  yang menerima bantuan dana sosial tersebut.

“Dengan pendataan ulang yang dilakukan, diharapkan dana jasa pelayanan yang diberikan benar-benar tepat sasaran kepada orang yang berhak menerimanya,” sebut Asisten Pemerintahan Setdakota Medan, Musaddad Nasution, dalam rapat Persiapan Pelaksanan Pendataan Dalam Rangka Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat Kota Medan, Selasa (14/1/2020).

Musaddad meminta, agar pendataan secepatnya dilakukan dengan teliti dan selektif, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran bantuan dana jasa pelayanan yang dilakukan.

“Jika pendataan cepat selesai, kita harapkan bantuan dana jasa pelayanan sudah dapat.dilakukan di awal April 2020. Semoga upaya yang kami lakukan ini dapat memberikan manfaat bagi orang banyak,” harap Musaddad.

Sebelumnya Kabag Sospen Setdakota Medan, Khoiruddin Rangkuti, berharap agar pendataan yang dilakukan  kali ini harus benar-benar teliti dan selektif, sehingga tidak terjadi temuan, seperti ada yang menerima bantuan dana jasa pelayanan lebih dari satu kali maupun yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). “Berdasarkan peraturan, PNS tidak diperbolehkan menerima bantuan dana jasa pelayanan tersebut,” kata Khoiruddin.           

Adapun warga pelayan masyarakat yang menerima dana jasa pelayanan itu, jelas Khoiruddin, yakni, Agama Islam meliputi guru maghrib mengaji, MDTA, TPA, ustad/ustadzah, khatib Jumat, nazir masjid dan mushalla, bilal jenazah dan penggali kubur.

Agama Kristen Protestan/Khatolik meliputi guru sekolah Minggu,  penatua dan pengurus gereja. Sedangkan Agama Hindu yang menerimanya penjaga kuil dan   Agama Budha penerimanya adalah  penjaga Cihara.             

“Kita harus teliti dan selektif dalam melakukan verifikasi nama-nama penerima dana jasa pelayanan. Nama-nama penerima dana jasa pelayanan yang sudah di-SK-kan oleh kecamatan maupun Kementrian Agama Kota Medan akan kita verifikasi dengan data base yang kita miliki. Setelah itu barulah kita sesuaikan dengan Disdukcapil Kota Medan, sehingga diperoleh data yang benar-bemar valid. Dengan demikian warga pelayan masyarakat yang menerima bantuan dana jasa pelayanan benar-benar tepat sasaran dan tidak ada yang menerima lebih dari satu kali,” terang Khoiruddin.         

Sementara Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Zulkarnain, mengungkapkan validasi data dapat dilakukan dengan memanfaatkan data base kependudukan yang dimiliki Disdukcapil melalui sistem single indentity number  (sistem pencatatan tunggal) guna menghindari terjadinya data ganda.

Selain itu, tambah Zulkarnain, sistem single indentity number juga rutin dilakukan pemutakhiran sehingga data kependudukan yang dimiliki benar-benar valid.       

“Kami siap untuk membantu  melakukan kerjasama dengan memanfaatkan data base kependudukan, guna mencegah terjadinya data ganda maupun kesalahan dalam pencatatan kependudukan, terutama dalam pemberian bantuan dana sosial sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran. Kami minta hasil verifikasi yang dilakukan segera disampaikan sehingga kami dapat melakukan cross check dengan menggunakan single indentity number,” ungkap Zulkarnain. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *