Inspirasinews – Medan, Dilihat dari susunan tata kota, Kota Medan tidak lagi merupakan kota idaman (unmanaged city). Sebab, begitu ganasnya kelompok bisnis dan elite memanfaatkan bagian-bagian kota yang sebenarnya tidak pantas dijadikan kegiatan bisnis.
“Apalagi, tidak ada pemerataan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat kota,” kata Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan dalam pemandangan umumnya yang disampaikan, Dedy Aksyari Nasution, terhadap nota pengantar Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang perubahan Perda Medan Nomor 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011-2031 dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (13/1/2020) yang dipimpin Ketua DPRD, Hasyim.
Untuk menekan dampak negatif dari kehancuran tata ruang kota yang telah terjadi, kata Dedy, bukanlah pekerjaan yang mudah, sehingga memerlukan kesungguhan dan keberanian dari Pemko Medan melakukan rehabilitasi tata ruang kota secara sungguh-sungguh.
“Pada penyusunan pola ruang Pemko Medan seharusnya menetapkan peruntukkan ruang dalam kota untuk fungsi ruang terbuka hijau dan peruntukkan ruang kota bagi fungsi budidaya seperti pusat bisnis dan hiburan, pusat pelayanan masyarakat seperti sekolah, rumah sakit dan lainnya,” kata Dedy.
Pada intinya, lanjut Dedy, dengan adanya revisi rencana RTRW sudah seharusnya diprioritaskan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Perkembangan Kota Medan memang cenderung memusat pada inti kota yang berimplikasi terhadap keterbatasan lahan. Ditambah lagi pembangunan yang dilakukan secara vertikal serta adanya tren permintaan pasar terhadap kebutuhan lahan dalam skala besar.
“Seharusnya dengan adanya revisi RTRW sejatinya memberikan kemudahan dan mempercepat perkembangan terhadap Kota Medan. Contohnya hutan lindung di bagian utara Medan, harusnya diberi zonasi agar kita tahu mana daerah pemuliman dan menjadi ruang terbuka hijau. Dengan begitu pembangunan yang dilakukan kedepannya tidak lagi menimbulkan permasalahan,” tuturnya. (insp01)