Medan

Pemko Medan Dukung PN Medan Gelar Peradilan Ringan di Kecamatan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Plt Walikota, Akhyar Nasution, mengatakan Pemko Medan siap mendukung dan membantu PN Medan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Kita siap mendukungnya. Atas nama Pemko Medan, kita mengucapkan terima kasih atas tawaran pelayanan prima yang disampaikan Ketua PN Medan. Semoga dengan langkah ini, masyarakat merasa terbantu. Kita pun mengucapkan terima kasih atas kesediaan PN Medan menjadi narasumber ketika Pemko Medan melakukan pembinaan dan bimbingan hukum kepada masyarakat,” ungkap Akhyar Nasution, kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sutio Jumagi Akhirno, dalam kunjungannya ke Balaikota Medan, Kamis (21/11/2019).

Akhyar mengatakan, tujuan Ketua PN Medan untuk membantu dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. “Keinginan Ketua PN Medan sangat baik dan harus kita dukung. Segera berkoordinasi dengan seluruh camat, sehingga pelayanan prima itu secepatnya diwujudkan. Dengan demikian masyarakat tidak perlu lagi antri di PN Medan ketika mengurus surat keterangan maupun perubahan akta yang harus disertai putusan dari pengadilan,” kata Akhyar.

Menyikapi bantuan pihak kelurahan untuk membantu petugas PN Medan menyampaikan surat panggilan sidang kepada warga, Akhyar, mendukungnya agar proses persidangan dapat berjalan dengan lancar.

Sebelumnya Ketua PN Medan, Sutio Jumagi Akhirno, menyampaikan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di Kota Medan, terutama dalam soal pengurusan surat keterangan maupun perubahan akta yang membutuhkan pengesahan dari pengadilan.

Dikatakannya, selama ini tidak sedikit warga ketika membutuhkan surat keterangan (suket) maupun perubahan akta di PN Medan mengeluh, sebab proses pengurusannya memakan waktu lama.

Menurut Sutio, kondisi itu terjadi akibat PN Medan setiap harinya cukup banyak menggelar sidang.  Guna mengatisipasinya, Sutio, mengatakan PN Medan akan jemput bola dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan PN Medan bekerjasama dengan pihak kecamatan.

“Kita akan menghadirkan hakim tunggal yang memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara perdata dan kelengkapan persidangan di kantor kecamatan. Artinya, kita akan menggelar peradilan ringan di kantor kecamatan sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke PN Medan untuk mengurus suket maupun perubahan akte yang membutuhkan pengesahan dari pengadilan. Mereka cukup datang ke kantor kecamatan saja,” kata Sutio.

Karenanya, Sutio, berharap dukungan penuh Plt Walikota sehingga pelayanan prima tersebut dapat segera diwujudkan. “Jika pihak kecamatan setuju, kita akan upayakan seminggu sekali dilakukan persidangan di kantor kecamatan. Tinggal kita sepakati saja, hari apa pelaksanaan sidang dilaksanakan, misalnya Jumat. Hal ini kita lakukan dalam upaya mempermudah masyarakat dalam mendapatkan keadilan,” jelasnya.

Sutio juga berharap dukungan Plt Walikota agar menginstruksikan para lurah dalam membantu tugas pengadilan untuk menyampaikan surat pemanggilan kepada masyarakat yang akan bersidang.

Dikatakan Sutio, selama ini pihak PN Medan kesulitan untuk menyampaikan langsung surat panggilan bersidang kepada masyarakat karena kurang jelasnya alamat. Dengan bantuan aparat kelurahan, petugas dari PN Medan menjadi mudah mendapatkan alamat dalam memberikan surat panggilan untuk sidang kepada pihak kelurahan dan menyampaikannya kepada masyarakat yang bersangkutan melalui bantuan kepala lingkungan. “Disamping itu kita juga siap membantu Pemko Medan yang ingin memberikan.bimbingan hukum kepada masyarakat dengan menjadi nara sumber,” ungkapnya. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *