Inspirasinews – Medan, Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan, Akhyar Nasution, mengatakan aset daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sehingga harus dikelola dengan baik, efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
“Disamping itu, berdasarkan peraturan tentang otonomi daerah dan desentralisasi bahwa pelaksanaan desentralisasi tidak hanya sebatas pada desentralisasi pengelolaan keuangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, akan tetapi juga dari Pemerintah Daerah ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD).” Kata Plt Walikota Medan dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Asisten Administrasi Umum, Renward Parapat, ketika membuka Pelatihan Penatausahaan Aset/Barang Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Medan, Senin (11/11/2019).
Artinya, kata Renward, desentralisasi pengelolaan aset daerah dilaksanakan hingga ke level satuan kerja. “Jika sebelumnya aset daerah tersentralisasi di bagian aset/perlengkapan, maka saat ini pengelolaan aset tersebut desentralisasi ke masing-masing OPD,” kata Renward.
Karenanya, Renward, memandang penting pelatihan ini terutama bagi para ASN yang membidangi keuangan maupun kepengurusan badan untuk mengetahui prinsip-prinsip manajemen aset daerah agar aset yang ada dapat di kelolah dengan optimal.
“Saya sangat mengapresiasi dengan digelarnya pelatihan ini, sebab manajemen aset sangat penting untuk diketahui karena disamping sebagai penentuan aktiva tetap dalam faktor penambah aset daerah yang dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah, juga merupakan salah satu aspek penting penunjang keberhasilan manajemen keuangan daerah,” jelas Renward.
Diakhir sambutannya, Renward, berpesan kepada para peserta pelatihan agar serius dan bersungguh-sungguh dalam mengikuti pelatihan ini, pahami dengan baik setiap materi yang diberikan sehingga dapat menunjang kemampuan penatausahaan dan manajemen aset daerah di OPD masing-masing.
“Pahami dengan baik apa yang dimaksud manajemen aset yang efektif dan efisien, pertimbangan apa saja yang harus digunakan dalam pengelolaan aset seperti perencanaan kebutuhan, penganggaran, penyimpanan, penatausahaan, pemanfaatan sampai dengan pemindahtanganan dan tuntutan ganti rugi agar aset daerah mampu memberikan kontribusi optimal bagi Pemerintah Daerah,” pesan Renward.
Sebelumnya Kabid PSDM, Adrian Saleh, melaporkan pelatihan ini secara umum bertujuan agar dalam pengelolaan barang daerah memberikan kontribusi yang optimal bagi Pemerintah Daerah.
“Agar pelatihan ini berjalan dengan lancar, BKDPSDM menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri,” sebut Adrian Saleh. (insp01)