Inspirasinews – Medan, Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution, mengajak seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat di lingkungan Pemko Medan untuk meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap Pemko Medan selaku penyelenggara pembangunan dan pelayanan terhadap warga Medan.
“Salah satu upayanya, masing-masing OPD serta camat harus bekerja dan menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing dengan sebaik-baiknya tanpa sedikitpun melanggar peraturan hukum yang berlaku,” kata Wakil Walikota pada rapat bersama jajaran di Balaikota Medan, (21/10/2019).
Dalam menjalankan tugas-tugas pembangunan dan pelayanan, kata Akhyar, Pemko Medan tentu memiliki kekurangan serta kelemahan yang berujung ketidakpuasan sebagian masyarakat|. Akibatnya, tentu berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada Pemko Medan.
“Saya tahu, tidak mudah meraih kepercayaan masyarakat. Itu harus diawali dari diri kita, salah satunya dengan bekerja sebaik mungkin sesuai dengan tupoksinya masing-masing, sehingga masyarakat dapat merasakan hasilnya,” kata Akhyar.
Akhyar menegaskan, legitimasi dari masyarakat sangat dibutuhkan. Sebab, sekeras dan sebaik apapun pekerjaan yang dilakukan seluruh jajaran Pemko Medan namun tidak mendapatkan kepercayaan dari masyarakat tentunya akan menjadi sia-sia.
“Mulai saat ini, tunjukkan kinerja dengan sebaik-baiknya. Kemudian perbanyak interaksi dengan masyarakat, sehingga kita tahu apa yang menjadi kebutuhan dan keluhan masyarakat!,” tegasnya.
Sebelumnya Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, juga mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan, terkhusus para pejabat agar bekerja dengan baik dan senantiasa mentaati aturan hukum yang berlaku.
Jika selama ini ada yang melakukan kesalahan, Sekda, mengajak segera melakukan perbaikan. “Kita harus kuat dan tegas, Jangan lakukan hal-hal yang tidak benar ketika menjalankan tugas.Mulai saat ini, marilah kita semua menjalankan semua tupoksi dengan baik dan penuh tanggungjawab serta bekerja sesuai dengan ketentuan maupun aturan hukum yang berlaku,” pesan Sekda. (insp01)