Medan Umum

Perceraian Dominasi Kasus di Pengadilan Agama Medan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Ketua Pengadilan Agama (PA) Medan Kelas I A, Basuni, mengungkapkan sejak Januari sampai Agustus tahun 2019 ini, Pengadilan Agama Kelas I A Medan telah menerima pengajuan gugatan cerai sebanyak 2.560 kasus.

“Kasus gugatan perceraian ini menjadi kasus yang paling besar ditangani PA Medan Kelas I A. Tahun 2018 sebanyak 3.200 gugatan cerai diajukan warga dengan berbagai latar belakang. Kemungkinan jumlah gugatan cerai yang disampaikan warga tahun ini akan lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Kita berupaya sekuat tenaga melakukan mediasi sehingga perceraian dapat dihindari,” papar Basuni kepada Walikota Medan ketika beraudiensi ke rumah Dinas Walikota Medan di Jalan Sudirman Medan, Rabu (28/8/2019).

Basuni mengatakan, pihaknya (Pengadilan Agama, red) siap mendukung program Pemko Medan, terutama yang menyangkut masalah perkawinan, waris, hibah wakaf serta ekonomi syariah.

Disamping itu juga siap membantu warga yang telah menikah bertahun-tahun, namun hingga kini belum mendapatkan buku nikah akibat ketiadaan dana. “Kita pun siap membantu masyarakat menyelesaikan masalah masyarakat dalam hukum faraidhI  (hukum waris),” kata Basuni.

Guna mendukung kelancaran tugas, Basuni, mengharapkan bantuan Pemko Medan, terutama aparat kelurahan. Pasalnya, mereka selama ini sering mengalami kendala saat melayangkan panggilan kepada warga yang bersengketa. 

Kendalanya,  jelas Basuni, petugasnya tidak mengetahui secara jelas alamat  warga yang bersengketa tersebut. “Kita harapkan bantuan aparat kelurahan untuk menyampaikan surat panggilan kepada warga yang bersengketa apabila petugas kita tak dapat menemukan alamatnya. Dengan bantuan aparat kelurahan, kendala itu dapat diatasi sehingga proses sengketa yang ditangani dapat dituntaskan dengan baik,” jelasnya.

Sementara Walikota Medan mengaku sangat prihatin dengan tingginya angka perceraian di Kota Medan. Dia berharap, pihak PA Medan Kelas I A dapat membantu melakukan mediasi, sehingga perceraian dapat dihindari.

Disamping itu, Walikota, meminta kepada OPD terkait di lingkungan Pemko Medan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga, karena dampaknya menyebabkan anak menjadi korban. (insp10)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *