Inspirasinews – Medan, Komisi I DPRD Kota Medan memndesak Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Medan untuk segera merealisasikan Perda No. 9 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling).
“Sebagaimana diatur dalam Perda itu, 1 lingkungan minimal 150 Kepala Keluarga (KK) dan maksimal 300 KK. Jadi, segera terapkan Perda Kepling itu,” desak Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, Muhammad Nasir, usai rapat pembahasan P-APBD Kota Medan TA 2019, Senin (12/8/2019).
Menurut Nasir, penerapan Perda tersebut sangat baik, karena masih banyak tumpang tindih. “Masih ada 1 Kepling yang membawahi 700 KK, itu sangat tidak rasional. Sedangkan di Perumnas Griya Martubung 2, lebih 3000 KK belum mempunyai Kepling,” ungkap Nasir.
Walikota Medan, sebut Nasir, sudah berjanji program tersebut akan rampung pada tahun 2020. Namun, hingga kini, Nasir melihat belum ada tanda untuk merealisasikan Perda tersebut. “Perda itu sendiri sudah disahkan tahun 2017,” katanya.
Akibat dari itu, Nasir, mengatakan masyarakat kesulitan dalam pengurusan birokrasi. Selain itu bisa berdampak tingginya tingkat kriminalitas di wilayah tersebut.
“Kami minta Kabag Tapem untuk melaporkan hal ini kepada Walikota agar segera direspon dan realisasikan di tahun 2019/2020. Karena ini Perda inisiasi DPRD Medan,” katanya. (Insp01)