Medan

Belum Terapkan Sistem Online, Pajak & Retribusi Rentan Bocor

Spread the love

Medan – Inspirasi, Besarnya kebocoran-kebocoran dari pajak daerah dan retribusi daerah merupakan faktor yang sangat mempengaruhi minimnya realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan tahun 2018.

“Hal ini diakibatkan Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) sampai saat ini belum menerapkan sistem online dalam pemungutan pajak restoran dan pajak hotel, sehingga sangat rentan dengan penyelewengan oleh pemilik hotel dan pemilik restoran dengan oknum penagih pajak,” ujar Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Kota Medan, Daniel Pinem, Selasa (23/7/2019).

Daniel mengaku, hal ini juga diungkapkannya saat menyampaikan pendapat fraksinya terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Walikota Medan tahun anggaran 2018, pada rapat paripurna DPRD Medan, kemarin.

Di beberapa kota besar, sebut Daniel, seperti Bandung dan Surabaya, dengan menerapkan sistem online penagihan pajak restoran dan hotel, PAD-nya meningkat secara signifikan setiap tahun . “Mengapa hal ini belum diterapkan di Kota Medan?” katanya.

Daniel mengungkapkan, dari informas dan keluhan masyarakati yang diterimanya, untuk mengurus surat izin mendirikan bangunan (SIMB) di Kota Medan saat ini sangat rumit dan membingungkan masyarakat.

Hal tersebut, kata Daniel, ditengarai karena legawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, sebagai dinas yang terkait dalam pengurusan SIMB, belum memiliki sunber daya manusia (SDM) yang berpengalaman dan handal dalam penerbitan SIMB dimaksud.

“Akibat proses penertiban SIMB yang merepotkan dan membingungkan, sehingga diduga banyak bangunan-bangunan berdiri di Kota Medan tanpa memiliki SIMB. Menurut kami (Fraksi PDIP, red), hal itu juga menjadi salah satu penyebab tidak tercapainya target PAD dadi sektor retribusi dserah,” tegas Daniel.

Selain retribusi SIMB yang realisasinya sangat minim, juga realisasi retribusi parkir teepi jalan umum, dari target Rp43,5 miliar lebih  yang dapat direalusasikan hanya Rp19,7 miliar lebih. Tapi dalam nota jawabannya, walikota tisak menjelaskan alasan minimnya realisasi retribusi parkir tepi jalan umum tersebut.

“Namun menurut pandangan fraksi kami, minimnya realisasi retribusi parkir tepi jalan umum tersebit diakibatkan kurangnya pengawasan dan penindakan yang dilakukan terhadap petugas parkir di lapangan,” tegas Daniel. (Ins01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *