Medan

Warga Sunggal Diimbau Manfaatkan Masa Verifikasi Data Warga Miskin

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, D. Edy Eka Suranta S Meliala, mengimbau sekaligus meminta masyarakat Kota Medan, khususnya di Kelurahan Sunggal untuk memanfaatkan masa pendataan atau verifikasi warga miskin di Kota Medan, sehingga ke depan tidak ada lagi warga miskin di Kota Medan yang tidak terdata.

Permintaan itu disampaikan, D. Edy Eka Suranta S Meliala, ketika mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan PDAM Tirtanadi No. 232, Lingkungan X, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (26/6/2021) yang di hadiri Lurah Sunggal dan Koordinator PKH Kota Medan, Rinaldi Sitorus.

Verifikasi data itu, kata pria yang akrab disapa, Diko, ini memang harus di lakukan oleh Pemkot Medan, agar data berubah. Sebab, berdasarkan Perda, data itu harus diverifikasi atau di perbaharui setiap dua tahun sekali.

“Seharusnya, dalam rentang waktu itu ada progres data kemiskinan. Ini tidak, datanya masih tetap dan tidak berubah. Apalagi, DPRD telah menganggarkan dana untuk verifikasi dan validasi data kemiskinan itu. Jadi, pendataan harus benar-benar di lakukan secara valid, sehingga tidak ada lagi yang ketinggalan,” pinta Diko.

Berdasarkan Permensos, sebut Sekretaris Fraksi Partai Gerindra ini, masyarakat penerima Bansos dari pemerintah harus masuk ke DTKS. “Jadi, kalau tidak masuk DTKS, sampai kapan pun tidak akan dapat Bansos,” kata Diko.

Lahirnya Perda No. 5 tahun 2015 ini, sambung Diko, mewajibkan Pemkot Medan merealisasikan anggarannya dalam APBD untuk penanggulangan kemiskinan. “Apalagi, di dalam Perda juga di atur sebesar 10 persen PAD untuk program penanggulangan kemiskinan. Perda ini menjadi payung hukum bagi Pemko Medan untuk memberi proteksi atau perlindungan kepada warga miskin,” kata legislator asal Dapil V ini.

Hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini, tambah Diko, menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman.

Sementara Koordinator PKH Kota Medan, Rinaldi Sitorus, memaparkan saat ini sekitar 47 ribu warga Kota Medan belum tersentuh bantuan pangan non tunai dan PKH. Karenanya, Rinaldi, mengajak verifikasi data yang sedang di lakukan saat ini benar-benar di manfaatkan dengan baik, sehingga warga miskin bisa terdata.

Rinaldi juga mengingatkan, agar warga memberikan data yang benar kepada tim pencacah saat di lakukan verifikasi. Sebab, jika ada kesalahan data, maka tidak terkoneksi atau tidak padan dengan baik. Akibatnya, bantuan tidak bisa disalurkan.

“Saat ini ada sekitar 17 ribu anggota rumah tangga tidak padan datanya, sehingga bantuan belum bisa disalurkan. Tapi, apapun itu judulnya, data harus masuk DTKS. Kalau tidak, sampai kapanpun tidak dapat bantuan,” kata Rinaldi.

Di ketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 di sebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 di sebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). 

Dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (insp01)


 

 

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *