Inspirasinews – Medan, Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, mengatakan Pemkot Medan kembali akan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai tanggal 23 Juni sampai 5 Juli 2021.
“Kita akan buat surat edarannya. Sebelumnya pembatasan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, kini diperketat menjadi pukul 20.00 WIB. Ini sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI,” kata Bobby Nasution menjawab wartawan di Balai Kota Medan, Rabu (23/6/2021).
Esensi di lakukannya pembatasan jam operasional ini, kata Bobby, untuk menghindari terjadinya kerumunan. “Jika terjadi kerumunan di bawah jam operasional yang di tetapkan, akan ditegur. Tempat hiburan malam tidak di perbolehkan, karena jam operasionalnya sudah di tetapkan. Hari ini surat edarannya kita terbitkan,” tegasnya.
Kendati demikian, sebut Bobby, kegiatan ekonomi tetap akan di upayakan berjalan, seperti tempat usaha tidak boleh menerima tamu lagi pada pukul 20.00 WIB, namun di perbolehkan untuk memberi layanan secara drive thru maupun take away.
“Untuk yang drive thru maupun take away, silahkan saja. Yang penting jangan sampai terjadi penumpukan. Jadi, sediakan fasilitas dengan benar, sehingga teman-teman penyedia jasa antar makanan tidak berkerumun,” katanya.
Terkait vaksinasi pada lansia, Bobby, mengungkapkan Pemkot Medan selalu memberikan program dalam mempermudah para lansia mengikuti vaksinasi. “Persoalan yang terjadi selama ini, para pendamping tidak memiliki waktu mendampingi lansia mengikuti vaksinasi. Sedangkan malam hari, para tenaga kesehatan tidak berani melakukan vaksinasi,” ujarnya.
Untuk persoalan ini, sambung Bobby, Pemkot Medan telah menawarkan beberapa cara, seperti lansia dapat di dampingi Kepling saat melakukan vaksinasi. “Terkadang ada lansia tidak mau, sebab mereka merasa nyaman jika di dampingi keluarganya sendiri. Solusinya, mereka dapat melakukan vaksinasi di Puskesmas terdekat,” jelas Bobby.
Saat ini, tambah Bobby, sudah sekitar 46,07% persen masyarakat sudah divaksin. Kenaikan ini karena sebelumnya Kementerian Kesehatan belum membolehkan umur 50 tahun untuk divaksin, tetapi sekarang sudah di perbolehkan.
“Dengan pembolehan ini, tentunya total dari jumlah penduduk dapat menerima vaksin meningkat 70% target, yakni dari 1,4 juta menjadi 1,8 juta. Itu sebabnya persentasenya jadi menurun. Kita akan terus melaksanakan program vaksinasi. Ke depan, kita akan berkolaborasi dengan BUMN melaksanakan vaksinasi massal dengan target 5000 orang perhari,” pungkasnya. (insp01)