Inspirasinews – Medan, Pemko Medan mulai memberlakukan isolasi lingkungan di Kecamatan Medan Johor dan Kecamatan Medan Selayang, di karenakan salah satu lingkungan di kecamatan tersebut masuk dalam zona merah penyebaran virus Covid-19.
Hal itu terungkap dalam Rapat Penetapan Isolasi Lingkungan dalam rangka Penerapan PPKM Mikro di Kota Medan di pimpin Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, di Ruang Rapat II Balai Kota Medan, Jumat (28/5/2021).
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, kata Wiriya, di Lingkungan 7 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor terdapat 14 warga dari 6 rumah terpapar virus Covid-19. Sedangkan di Lingkungan 10, Kelurahan Tanjung Sari , Kecamatan Medan Selayang yang terpapar sebanyak 14 orang dari 8 rumah.
“Sesuai arahan Wali Kota Medan, kita akan memberlakukan isolasi lingkungan di kedua lingkungan itu sejak hari ini mulai pukul 19.00 sampai pukul 06.00 WIB. Camat harus melakukan sosialisasi, khususnya di lingkungan yang akan di berlakukan isolasi, agar mereka memahaminya,” pinta Wiriya.
Di mulainya pemberlakuan isolasi lingkungan pukul 19.00 WIB, sebut Wiriya, di karenakan di pagi dan siang hari banyak warga yang tidak terpapar melakukan aktifitas. “Walaupun isolasi lingkungan tidak di lakukan full day, namun petugas di pos kelurahan akan berjaga 24 jam,” katanya.
Pemberlakuan isolasi lingkungan ini, sambung Wiriya, akan berlangsung selama seminggu dan akan di evaluasi nantinya. “Pemko Medan akan memenuhi nutrisi dan memberikan makanan siap konsumsi serta suplemen vitamin terhadap warga yang terpapar dan melakukan isolasi mandiri di lingkungan yang diisolasi. Perkembangan kesehatan mereka juga akan dipantau setiap hari,” jelas Wiriya.
Warga yang terpapar maupun warga lainnya di lingkungan tersebut, tambah Wiriya, juga akan di lakukan tracing guna mengetahui perjalanannya sebelum terpapar, sehingga dapat di ketahui langkah untuk menekan penyebarannya. “Selain itu, warga juga akan di lakukan swab antigen. Jika ada yang reaktif, akan di lakukan swab PCR,” katanya.
Wiriya juga menjelaskan, pemberlakuan isolasi lingkungan juga akan di lakukan di kecamatan lain yang wilayahnya terjadi lonjakan penyebaran virus Covid-19. “Jadi, pihak kecamatan nantinya akan melaporkan setiap hari perkembangan data penyebaran virus Covid-19. Artinya, data awal yang di peroleh dari Dinas Kominfo nantinya pihak kecamatan harus memverifikasi dan memvalidasi data tersebut, kemudian melaporkannya,” katanya.
Dari data itu, lanjut Wiriya, nantinya Dinas Kesehatan akan melakukan analisis. “Jika ada wilayah terjadi lonjakan, maka Pemko Medan akan segera mengambil langkah untuk melakukan isolasi lingkungan di wilayah itu. Artinya, jika di lingkungan terdapat 5 rumah terpapar virus Covid-19, maka di kategorikan masuk ke dalam zona merah dan di wajibkan pemberlakuan isolasi lingkungan,” ungkap Wiriya. (insp01)