Inspirasinews – Medan, Sekretaris Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kota Medan, D. Edy Eka Suranta S Meliala, meminta ke depan tidak ada lagi warga miskin di Kota Medan yang tidak terdata, karena dana untuk verifikasi dan validasi data kemiskinan itu telah dianggarkan.
“Jadi, pendataan harus benar-benar di lakukan secara valid, sehingga tidak ada lagi yang ketinggalan,” pinta D. Edy Eka Suranta S Meliala, ketika mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang di laksanakannya di Jamin Ginting, Gang Gereja, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (22/5/2021).
Wakil Ketua Komisi IV ini mengaku, Pemko Medan tidak pernah memverifikasi data kemiskinan, sehingga data kemiskinan di Kota Medan tidak berubah. Akibatnya, Kota Medan tidak mendapatkan berbagai bentuk bantuan dari pemerintah pusat.
Padahal, kata pria yang akrab di sapa, Diko, ini berdasarkan Permensos data itu harus di perbaharui 2 kali dalam setahun. “Seharusnya, dalam rentang waktu itu ada progres data kemiskinan. Ini tidak, datanya masih tetap dan tidak berubah,” katanya.
Berdasarkan Permensos juga, sebut Diko, masyarakat penerima Bansos harus masuk ke DTKS. “Jadi, kalau tidak masuk DTKS, sampai kapan pun tidak akan dapat Bansos,” kata Diko seraya menyebutkan, kalau kantong-kantong kemiskinan itu masih banyak.
Lahirnya Perda No. 5 tahun 2015 ini, sambung Diko, mewajibkan Pemko Medan merealisasikan anggarannya dalam APBD untuk penanggulangan kemiskinan. “Apalagi, di dalam Perda juga di atur sebesar 10 persen PAD untuk program penanggulangan kemiskinan. Perda ini menjadi payung hukum bagi Pemko Medan untuk memberi proteksi atau perlindungan kepada warga miskin,” kata legislator asal Dapil V ini.
Hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini, tambah Diko, menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman.
Sementara Koordinator PKH Dinsos Kota Medan, Dedi Irwanto Perdede, memaparkan 14 kriteria penerima Bansos berdasarkan Permensos. Dia juga menyampaikan saat ini sedang di lakukan pemutakhiran data kemiskinan Kota Medan.
Sedangkan warga Kelurahan Beringin berharap agar bisa masuk ke DTKS, sehingga nantinya bisa mendapatkan Bansos. “Masih banyak warga di sini yang tidak menerima Bansos. Jadi, tolong bantu kami agar bisa masuk dalam DTKS, sehingga nantinya bisa menerima bantuan,” pinta Br Sembiring.
Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 di sebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Pada Bab IV Pasal 9 di sebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (insp01)