Inspirasinews – Medan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, meminta sekaligus mengharapkan launching program Universal Health Coverage (UHC) yang akan di lakukan Pemko Medan bisa berjalan tepat waktu, karena program tersebut sangat di harapkan dan di tunggu-tunggu oleh masyarakat Kota Medan, khususnya warga kurang mampu.
“Rencananya, program tersebut akan dilaunching pada bulan Agustus tahun ini. Insya Allah bisa terlaksana tepat waktu,” pinta Sudari saat mensosialisasikan Perda Kota Medan No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang di laksanakannya di Jalan Pancing III, Lingkungan 5, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (8/5/2021).
Dari data yang ada, sebut Sudari, tinggal sekitar 350 ribu lagi warga Kota Medan belum tercover kesehatannya. “Pemko hanya butuh dana sekitar Rp180 miliar sudah bisa mengcover kesehatan seluruh warga Kota Medan,” katanya.
Program UHC ini, kata Ketua Fraksi PAN ini, akan mengakomodir kesehatan seluruh masyarakat Kota Medan tanpa melihat strata sosialnya. “Dengan UHC ini, akan menjadi bukti kalau pemerintah hadir untuk rakyatnya. Bidang kesehatan ini merupakan salah satu program prioritas Pemko Medan saat ini. Ini patut kita dukung,” ajak Sudari.
Apalagi, sambung Sudari, Perda No. 4 tahun 2012 ini memuat adanya tanggung jawab pemerintah di bantu swasta dalam menjamin kesehatan warganya. “Artinya, Pemerintah Kota Medan harus menjamin kesehatan seluruh warganya. Itu inti dari Perda ini sebenarnya,” kata Sudari.
Ruang lingkung dari Perda ini, tambah Sudari, mencakup pelayanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, ketersediaan farmasi, alat-alat kesehatan dan makanan. “Pelayanan kesehatan ini tidak hanya terhadap rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan saja, tetapi juga rumah sakit swasta yang ada di Kota Medan,” katanya.
Perda ini juga, lanjut Sudari, memastikan Pemko Medan menyiapkan perangkat seluruh pelayanan kesehatan sampai ke tingkat Puskesmas dan Pustu, termasuk juga obat-obatannya. “Paling tidak, secara dini bisa memberikan tindakan preventif kepada masyarakat dalam pelayanan kesehatan itu,” ujarnya.
Politisi asal Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Deli, Medan Labuhan dan Medan Belawan ini menambahkan, masalah kesehatan merupakan persoalan dasar masyarakat. “Jadi, Pemko Medan bertangung jawab dalam hal pemenuhan kesehatan masyarakatnya. Perda ini sebagai payung hukum untuk melaksanakannya,” ujarnya.
Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Bab I Pasal 1 di ketentuan umum disebutkan Sistem Kesehatan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.
Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (insp01)