Medan

Diko akan Fasilitasi Warga Aur Masuk DTKS

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Sekretaris Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kota Medan, D. Edy Eka Suranta S Meliala, mengatakan akan membantu masyarakat Kelurahan Aur masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), agar bisa mendapatkan bantuan dari Kementrian Sosial (Kemensos) RI.

“Tidak ada kata terlambat. Saya akan bantu memfasilitasinya agar warga bisa masuk ke dalam DTKS,” kata Edy Eka Suranta S Meliala ketika mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang di laksanakannya di Jalan Syahbandar, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Minggu (25/4/2021).

Berdasarkan Permensos No. 28 tahun 2017, kata pria yang akrab di sapa, Diko, ini masyarakat penerima Bansos harus masuk ke DTKS. “Jadi, sampai kapan pun tidak akan dapat Bansos, kalau tidak masuk DTKS,” kata Diko.

Wakil Ketua Komisi 4 ini mengaku Pemko Medan tidak pernah memverifikasi data kemiskinan, sehingga data kemiskinan di Kota Medan tidak berubah. Akibatnya, Kota Medan tidak mendapatkan berbagai bentuk bantuan dari pemerintah pusat.

Padahal, kata Diko, berdasarkan Permensos data itu harus di perbaharui 2 kali dalam setahun. “Seharunsya, dalam rentang waktu itu ada progres data kemiskinan. Ini tidak, datanya masih tetap dan tidak berubah,” katanya.

Kantong-kantong kemiskinan itu, sebut Diko, masih banyak. Karenanya, sambung Diko, DPRD Kota Medan telah menganggarkan untuk memverifikasi dan validasi data kemiskinan. “Ke depan, tidak boleh ada lagi masyarakat miskin yang tidak terdata,” ujarnya.

Lahirnya Perda No. 5 tahun 2015 ini, tambah Diko, mewajibkan Pemko Medan merealisasikan anggarannya dalam APBD untuk penanggulangan kemiskinan. “Apalagi, di dalam Perda juga di atur sebesar 10 persen PAD untuk program penanggulangan kemiskinan. Perda ini menjadi payung hukum bagi Pemko Medan untuk memberi proteksi atau perlindungan kepada warga miskin,” kata legislator asal Dapil V ini.

Hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini, sebut Diko, menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman.

Sementara Koordinator PKH Dinsos Medan, Dedi Irwanto Perdede, menyampaikan Dinsos telah melakukan road show ke kecamatan-kecamatan guna memverifikasi dan validasi data kemiskinan Kota Medan. “Ini peluang. Cepat daftar, karena sekarang sedang di lakukan pemutakhiran data,” katanya.

Sebelumnya Kepala Lingkungan 4, Disabil, mengaku tidak mengetahui adanya pemutakhiran data kemiskinan, karena tenaga pendamping tidak pernah berkoordinasi dengan Kepling. “Melihat kondisinya, semua masyarakat Kampung Aur ini layak mendapatkan bantuan,” katanya.

Sedangkan, Arsini Piliang, warga Lingkungan 4 berharap Dinsos benar-benar bekerja dalam melakukan pemutakhiran data, sehingga warga yang masuk ke DTKS benar-benar orang yang memang layak mendapatkan bantuan.

Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 di sebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 di sebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). 

Dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (insp01)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *