Medan

Sudari Minta Warga Tangkahan Tak Anggap Enteng Covid-19

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan, Sudari, meminta masyarakat Kota Medan, khususnya warga Kelurahan Tangkahan untuk tidak menganggap enteng Covid-19. Sebab, Covid itu benar adanya, walaupun tidak terlihat secara kasat mata.

“Jadi, jangan bilang Covid itu tidak ada, Covid itu ada,” tegas Sudari ketika mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang di laksanakannya di Jalan Rawe, Lingkungan 7, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (10/4/2021) malam.

Berdasarkan informasi yang di dapat, kata Sudari, saat ini ada sekitar 14 ribu warga Kota Medan terkonfirmasi Covid-19 dan sekitar 1.300 orang sedang berjuang di ruang isolasi melawan Covid-19. “Jadi, jangan abai. Mari tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas,” ajaknya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II ini, meminta masyarakat untuk segera mendaftarkan diri ke kelurahan melalui Kepala Lingkungan agar masuk sebagai warga menerima bantuan.

“Saat ini sedang di lakukan pendataan, jadi manfaatkan kesempatan ini. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan ingin semua masyarakat Kota Medan tercover kesehatannya. Apalagi, sekitar Rp1,8 miliar anggaran Pemko Medan di peruntukkan bagi orang melahirkan atau Jampersal,” sebut Sudari.

Terkait Perda No. 4 tahun 2012, sebut Sudari, Pemko Medan bertanggung jawab dan berkewajiban meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. “Pada Bab 18 Pasal 32 jelas di sebutkan, pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. Jadi, Pemko Medan juga bertangungjawab atas pemenuhan kecukupan gizi atau asupan gizi bagi keluarga miskin dan dalam situasi darurat,” ungkap Sudari. 

Sementara tujuan Perda ini sebagaimana tertuang pada Bab II, sambung legislator asal Dapil II ini, adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Selain itu mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Karenanya, Sudari, mengimbau sekaligus meminta masyarakat Kota Medan untuk lebih peduli memeriksakan kesehatannya baik ke rumah sakit maupun ke Puskesmas, karena biayanya telah ditanggung oleh Pemko Medan sebagaimana diatur dalam Perda itu. “Jadi, masyarakat jangan takut lagi untuk memeriksakan kesehatannya,” kata Sudari.

Sudari mengaku, masih banyak warga Kota Medan yang belum bahkan tidak peduli untuk memeriksakan kesehatannya karena ketidakpahaman tentang aturan ini, sehingga di kala sakit dan butuh berobat, terus bertanya-tanya tentang biayanya. 

Menurut Sudari, Perda ini penting sekali disosialisasikan ke tengah-tengah masyarakat, karena di dalamnya mengatur tentang pemberian pelayanan kesehatan korban bencana, seperti diare, DBD dan penyakit yang mewabah lainnya. “Memang kita tidak mau sakit, tapi kalau sakit jangan direpotkan dengan kesehatan, karena Pemko Medan sudah menanggungnya,” ujarnya.

Diketahui, Perda SKK Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Perda ini sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *