Inspirasinews – Medan, Walikota Medan sampai hari ini belum menerbitkan Perwal terkait Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar MDTA. Padahal, DPRD Kota Medan telah mengesahkan Perda itu 6 tahun lalu.
Alasannya, karena salah satu pasal dalam Perda itu bertentangan dengan Permendikbud 17 2014 tentang Syarat Masuk SMP. Akibatnya, legislatif dan eksekutif harus merivisi Perda Nomor 5 Tahun 2014 itu sebelum Walikota Medan menerbitkan Perwalnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T Bahrumsyah, menjelaskan untuk merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2014 itu harus dimasukkan dahulu ke dalam Propemperda. “Setahu saya, revisinya belum ada masuk ke Propemperda,” kata Bahrumsyah kepada wartawan press room gedung DPRD Kota Medan, Kamis (1/4/2021).
Untuk memasukkan revisi Perda itu ke dalam Propemperda, kata Bahrumsyah, tidak harus menunggu tahun anggaran baru. “Bisa saja, revisinya dimasukkan di tengah jalan. Dalam keadaan khusus atau dalam keadaan mendesak, revisi Perdanya bisa dimasukkan di tengah jalan,” paparnya.
Sebelumnya anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS, mengharapkan Perwal terkait Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) segera diterbitkan.
Hal itu tentunya setelah Pemko Medan mendapatkan solusi yang menghambat penerbitan Perda Wajib Belajar MDTA selama 4 tahun itu. “Perda Wajib Belajar MDTA ini sudah disahkan sejak tahun 2014, namun Perwalnya belum ada,” ungkap Hendra.
Padahal, tambah Hendra, Perda Wajib Belajar MDTA itu memiliki muatan yang sangat baik. Seperti dalam kurikulum MDTA itu terdiri dari pelajaran Aqidah Ahlak, Hadis, Bahasa Arab, membaca Al Quran, Fiqih dan lainnya.
“Sehingga, ketika Perda MDTA ini sudah berjalan, kita sebagai orangtua sudah tak was-was lagi. Belajar MDTAnya 4 tahun, setelah tamat, si anak bisa jadi imam di rumah, khatam Al Quran dan Bahasa Arab walau tak fasih,” paparnya.
Sebelumnya Kabag Sosial dan Pendidikan Setdako Medan, Khairuddin, menjelaskan alasan mengapa Perda tersebut belum memiliki Perwal. Hal itu karena dalam pasal 23 ayat 1 Perda tersebut menyatakan siswa SD Muslim wajib.mencantumkan ijazah MDTA ketika akan melanjutkan jenjang pendidikan ke SMP di Kota Medan.
Pasal tersebut sangat bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 17 2014 tentang syarat masuk SMP. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan itu menyebutkan syarat masuk SMP hanya berusia maksimal 15 tahun dan memiliki ijazah SD.
“Kami akan kolaborasi dengan bagian hukum dan akan menelaah kembali. Kita akan bahas kalimat per kalimat dan bila sudah siap, kita akan masukkan ke Prolegda DPRD Medan. Akan kita rapatkan kembali. Apakah Perda ini ditarik dan diganti dengan Perda lain. Kita akan kejar tayang, mudah-mudahan dalam 2 tahun ini bisa terlaksana,” jelasnya. (insp01)
