Medan

Sudari Minta Warga Tak Mampu Segera Daftarkan Diri Masuk ke DTKS

Spread the love

Inspirasinews – Labuhan, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan, Sudari, meminta masyarakat khususnya yang tidak mampu untuk segera mendaftarkan diri ke Kelurahan untuk di data dan masuk sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah. Apalagi, Kota Medan mendapat tambahan kuota 40 ribu keluarga tidak mampu penerima bantuan dari Kementerian Sosial untuk dimasukkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Permintaan itu disampaikan, Sudari, ketikan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang di laksanakannya di Taman Maharani Aloha, Lingkungan 1, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (28/3/2021).

Pendataan ini, kata Sudari, sangat perlu agar masyarakat yang belum masuk ke dalam daftar, bisa tercover dan dapat menerima berbagai bantuan, seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai dan Bantuan Sosial Tunai kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19. “Penambahan kuota keluarga tidak mampu ini, merupakan janji Wali Kota Medan dan sekarang sudah direalisasikannya. Jadi, jangan sia-siakan peluang ini,” kata Sudari.

Kantong-kantong kemiskinan itu, sebut Wakil Ketua Komisi II ini, masih banyak. Dari 151 kelurahan yang ada di Kota Medan, sebanyak 42 kelurahan masuk kategori kumuh. “Mayoritas itu berada di bagian utara,” ujarnya.

Lahirnya Perda No. 5 tahun 2015 ini, sambung Sudari, menjadi proteksi bagi Pemko Medan untuk membantu warganya yang tidak mampu, sehingga ke depan tidak lagi ada warga miskin di Kota Medan.

Sebab, kata Sudari, di dalam Perda mewajibkan Pemko Medan merealisasikan anggarannya dalam APBD untuk penanggulangan kemiskinan. “Apalagi, di dalam Perda juga diatur sebesar 10 persen PAD untuk program penanggulangan kemiskinan,” katanya.

Hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini, tambah Sudari, adalah menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman.

“Itu standar utama untuk memulihkan ekonomi saat ini. Selain sebagai payung hukum bagi Pemko Medan dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemko Medan untuk menampung anggarannya,” katanya.

Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Hadir dalam Sosialisasi Perda itu Lurah Martubung, M. Fadli, mewakili tokoh masyarakat, Jamiah dan Babinsa Ade Herlan. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *