Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Parlindungan Sipahutar, mengimbau sekaligus mengajak masyarakat Kota Medan, khususnya masyarakat Kelurahan Indra Kasih untuk tidak membuang sampah sembarangan, sebagai impelementasi bentuk dukungan terhadap penerapan Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015.
“Jadi, buanglah sampah pada tempatnya, bukan ke sungai ataupun ke parit,” ajak Parlindungan Sipahutar kepada konstituen yang hadir ketika mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang di laksanakannya di Jalan Bhayangkara, Gang Masjid, Lingkungan 4, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (28/3/2021).
Parlindungan mengatakan, sangat banyak mudaratnya jika membuang sampah sembarangan. “Apalagi membuangnya ke parit atau sungai bisa membuat parit tersumbat dan mengakibatkan banjir, karena parit tumpat di padati sampah, sehingga air tidak mengalir dengan baik dan lancar. Masalah itu yang membuat lingkungan kita banjir,” terang anggota Komisi 1 ini.
Apalagi, sebut Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Medan ini, di dalam Perda jelas disebutkan sanksi pidana bagi yang membuang sampah sembarangan. “Dalam Pasal 35, jelas disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp10 juta, sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta. Jadi, saya tidak mau dengar masyarakat di sini berurusan dengan hukum di karenakan persoalan sampah,” terang Parlin.
Di sisi lain, Parlin, juga menyampaikan sampah saat ini tidak lagi menjadi momok bagi masyarakat, namun bisa menjadi nilai tambah ekonomi jika dimanfaatkan atau dikelola dengan baik. “Dalam Perda ini juga diatur regulasi yang baik dalam pengelolaan sampah. Jadi, masyarakat Medan sebenarnya sudah memiliki pedoman untuk pengelolaan sampah,” katanya.
Kepada Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Parlin, meminta agar menyediakan fasilitas kepada warga untuk tidak membuang sampah sembarangan.
“Fasilitas itu berupa wadah sampah. Kalau sudah di fasilitasi, masih juga tetap membuang sampah sembarangan, ya tanggung saja nanti resikonya. Segala ketentuannya sudah di atur dalam Perda,” sebut Parlin.
Selain itu, Parlin, juga meminta petugas bisa rutin melakukan pengutipan sampah di rumah-rumah warga, sehingga tidak terjadi penumpukan. “Jangan nanti masyarakat sudah komplain karena sampah sudah menumpuk, baru diangkat,” kata legislator asal Dapil III ini meliputi Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Tembung ini.
Sementara perwakilan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, Yamin, meminta sekaligus mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran akan kebersihan.
Menurutnya, mustahil permasalahan sampah bisa tuntas jika pemerintah dan masyarakat tidak bersinergi dalam menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing. “Mengutip istilah yang selalu digaungkan Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, mari kita berkolaborasi menjaga kebersihan. Apalagi, salah satu program utama Pemko Medan saat ini adalah soal kebersihan,” ungkap Yamin.
Diketahui Perda No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan
Persampahan terdiri dari XXVII Bab dan 37 Pasal. (insp01)