Inspirasinews – Medan, Pemerintah Kota Medan didorong untuk membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) milik sendiri, agar dapat memberikan pelayanan terbaik dan maksimal dalam menyediakan air bersih bagi setiap warga Kota Medan.
Dorongan itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Mulia Syahputra Nasution, kepada wartawan di Medan, Selasa (23/3/2021).
Mulia menilai, keberadaan PDAM Tirtanadi sering kali merugikan masyarakat Kota Medan sebagai pelanggan mayoritas BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) itu.
“Selain tidak maksimal dalam memberikan pelayanan berupa ketersediaan air bersih, PDAM Tirtanadi juga kerap melakukan kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada pelanggannya,” kata Mulia.
Masyarakat, sebut anggota Komisi I ini, sering mengeluhkan matinya air PDAM dan jika hidup hanya beberapa jam saja. Kemudian, air yang keluar sering tidak memenuhi standar. “Beberapa kali, air Tirtanadi yang sampai ke kran-kran rumah pelanggan berwarna kecoklatan, kotor dan tidak layak pakai,” ucap Mulia.
Selain pelanggan di Kota Medan sering tidak mendapatkan air bersih secara maksimal, sambung Mulia, masyarakat juga harus merasakan kerugian-kerugian dalam bentuk lain.
“Misalnya yang terjadi baru-baru ini. Tirtanadi membuat kebijakan perubahan sistem penghitungan penggunaan air dari manual ke digital. Alhasil, terjadi lonjakan tarif, masyarakat pun menjerit dan berbondong-bondong melapor ke Ombudsman (Sumut),” ujarnya.
Padahal, jelas Mulia, berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pemko Medan sangat layak untuk mendirikan sendiri BUMD yang bergerak di bidang pengelolaan dan penyediaan air minum, yakni PDAM. “Dengan begitu, Pemko Medan dapat melakukan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan masyarakat Kota Medan,” katanya.
Lalu, tambah Mulia, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, maka Pemko Medan dapat memilih atau menetapkan tarif yang dipakai, apakah tarif batas atas atau tarif batas bawah dari tarif yang telah di tetapkan Gubernur.
“Hari ini, Kota Medan tidak bisa menentukan tarif karena PDAM Tirtanadi dikelola oleh Provinsi, sehingga perlu pengkajian ulang terkait aturan. Sudah seharusnya PDAM Tirtanadi dikelola ke Kabupaten/Kota, karena dari seluruh Indonesia hanya di Sumut lah PDAM yang masih dikelola Provinsi,” jelasnya.
Mulia juga turut mempertanyakan, dasar Pemerintah Provinsi mempertahankan pengelolaan PDAM Tirtanadi. “Padahal persoalan selalu timbul tanpa ada solusi, bahkan belakangan masyarakat harus merasakan besarnya tarif pembayaran,” tuturnya.
Mulia pun meyakini, Pemko Medan di bawah kepemimpinan Bobby Nasution dan Aulia Rachman, mampu mengatasi persoalan ini, termasuk membangun BUMD PDAM milik Pemko Medan sendiri.
“Kita yakin di bawah kepemimpinan mereka (Bobby-Aulia, red), solusi-solusi seperti ini dapat di tindaklanjuti dan direalisasikan. Kita melihat mereka sudah mulai melakukan terobosan-terobosan. Kita yakin jika mendirikan BUMD PDAM bukan lah hal yang mustahil buat mereka, apalagi ini demi kepentingan masyarakat Kota Medan,” pungkasnya. (insp01)
(Map)
