Medan

RDP dengan Satpol PP, Paul: Jangan Buat Gaya ‘Paok-paok’ Agar Tak Dibongkar

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Komisi IV DPRD Kota Medan kesal terhadap kinerja Satpol PP dan Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pemko Medan, karena terkesan tidak menghargai lembaga legislatif dalam hal penindakan bangunan bermasalah di Kota Medan.

“Rekomendasi pembongkaran sudah di sampaikan dalam rapat, namun sampai sekarang tidak ada eksekusinya. Jangan buat gaya ‘paok-paok’ dan dan pura-pura tidak mengerti supaya tidak jadi dibongkar,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, kepada Kabid Pengawasan Satpol PP, Ardhani, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Satpol PP dan Dinas PU Kota Medan terkait bangunan jembatan (titi) dan tembok yang tidak memiliki izin di  Jalan Ngumban Surbakti (Ringroad), Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (2/3/2021).

Masalah tembok, kata Paul, sudah jelas menyalah dan itu tidak harus ada koordinasi dengan pihak pusat, karena lokasinya di Pemko, sedangkan jembatan di Jalan Nasional harus berkoordinasi dengan pusat.

“Anehnya, sampai saat ini tidak ada eksekusi terhadap tembok yang menyalah itu. Kalau bangunan lain, tanpa rekomendasi DPRD, bisa langsung dieksekusi. Ini yang sudah jelas-jelas di rekomendasi, justru tidak dieksekusi,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu.

Sementara, Antonius D Tumanggor, menambahkan pihak Satpol PP tidak usah bertele-tele dan seolah-olah bingung. “Kalau jembatan masih repot mengeksekusinya, paling tidak tembok lah diurus. Kami kecewa karena di permainkan terus dan tidak ada kejelasan masalah ini,” ujar Tumanggor.

Senada dengan itu, David Roni G Sinaga, menyebutkan surat rekomendasi dari DPRD sudah ada, surat peringatan dari dinas terkait juga sudah ada. Untuk urusan lainnya, harusnya Satpol PP bisa proaktif terhadap dinas lainnya agar penindakan bisa dilanjutkan. “Bukan DPRD Medan yang menggiring surat antar OPD. Itu tugas Satpol PP lah,” tegas David.

Sedangkan, Renville Napitupulu, menegaskan DPRD Medan sudah mengeluarkan rekomendasi bongkar dan sudah ada surat perintah bongkar. “Di rapat ini, kenapa justru Perkim yang di alaskan. Koordinasilah dengan Perkim, jangan nunggu saja,” sebut Renville.

Menjawab itu, Ardhani, menyebutkan pihaknya sudah menjalankan prosedur dengan menyurati Sekda, namun tidak ada balasannya. “Satpol PP bisa saja melakukan tindakan pembongkaran, namun sampai saat ini belum ada surat dari Perkim untuk melakukan penindakan,” ujarnya. 

Di akhir rapat, Paul, merekomendasikan memberi Satpol PP waktu seminggu untuk mengeksekusi tembok tersebut dan dinas terkait menyurati pihak-pihak pusat terkait jembatan yang menyalah itu. Menjawab itu, Ardhani, menyatakan pihaknya siap melakukan pembongkaran tembok dalam satu minggu ini. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *