Sumut

PPKM di Sumut di Perpanjang Hingga 28 Februari

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, melalui instruksinya Nomor 188.54/3/INST/2021 kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Instruksi Gubernur ini berlaku sejak 15 Februari hingga 28 Februari 2021,” ujar Koordinator Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Irman Oemar, di rumah dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Selasa (16/2/2021).

Pemberlakukan PPKM kedua kali ini, sebut Kadis Kominfo ini untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Sumut, kata Irman, tercatat ada penambahan 134 kasus pada tanggal 15 Februari 2021 atau meningkat 8 kasus di banding hari sebelumnya.

“Bila di rata-ratakan selama 14 hari terakhir (2-15 Februari) penambahan kasus Covid-19 Sumut sebesar 145,5. Ini membuat total kasus Covid-19 di Sumut mencapai 29.999 kasus,” sebutnya.

Sampai tanggal 8 Februari 2021, kata Irman, angka kematian masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,6% dan positivity rate 7,1%. “Karena itu kita putuskan untuk memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat agar covid-19 ini bisa kita kendalikan,” kata Irman.

Walau tingkat kematian lebih tinggi dari nasional, sambung Irman, tingkat kesembuhan di Sumut juga cukup tinggi 85,9% atau 19.750 kasus per tanggal 15 Februari. “Bila di rata-ratakan dalam 14 hari terakhir (2-15 Februari) total ada 113 kasus kesembuhan di Sumut,” ujarnya.

Pada instruksi Gubsu itu, tambah Irman, perkantoran atau tempat kerja harus melakukan bekerja dari rumah (Work From Home) sebesar 50% dari total karyawan/pekerjanya.

Namun, untuk sektor esensial seperti kebutuhan pokok, kesehatan, bahan pangan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional.

Begitu juga dengan usaha restoran (penyedia makanan/minuman) harus mengurangi kapasitasnya hingga 50%. Sedangkan untuk jam operasional seperti mall, kafe, kuliner malam hanya di perbolehkan hingga pukul 21:00 WIB dan untuk hiburan malam sampai pukul 22:00 WIB.

Tempat-tempat ibadah masih di perbolehkan berkegiatan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan untuk kegiatan sosial dan kegiatan keagamaan hanya diperbolehkan 50% dari kapasitas maksimal.

“Kita harus melakukan ini untuk kebaikan kita bersama. Kita juga sekarang memperkuat 3T (test, tracking, dan treatment), termasuk meningkatkan ruang ICU, isolasi. Ini juga harus dilakukan setiap daerah di Sumut. Optimalkan kembali Posko Satgas Covid-19 di tingkat kabupaten/kota sampai RT/RW dan desa,” jelasnya.

Untuk memastikan ini berjalan, Pemprovsu menurunkan tim terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP ke tengah-tengah masyarakat. Irman berharap kedisiplinan masyarakat dan upaya pemerintah menangani Covid-19 semakin tinggi.

“Kita harus disiplin menerapkan protokol kesehatan, gunakan masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak, hindari kerumunan, dan kurangi mobilitas, saat ini itu yang paling baik untuk mencegah penyebaran Covid-19. Saya juga berharap pemerintah daerah termasuk provinsi semakin kuat upayanya mencegah dan menangani penyebaran Covid-19,” kata Irman. (insp01)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *