Inspirasinews – Medan, Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) tentang penyusunan jadwal agenda kerja Februari 2021, DPRD Kota Medan di jadwalkan, besok (16/2/2021) akan menggelar sidang paripurna pemberhentian, Akhyar Nasution, dari jabatan sebagai Wali Kota Medan sisa masa jabatan 2016-2021.
“Besok pagi akan ada sidang paripurna pemberhentian Pak Akhyar. Karena pengusulan pengangkatan dari sini, usulan pemberhentian juga dari DPRD,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, saat di temui wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/2/2021).
Dilakukannya sidang paripurna pemberhentian, Akhyar Nasution, sebut Ihwan, karena adanya surat dari Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. “Biasanya, usulan pemberhentian itu kan 5 tahun sekali. Karena usulan pengangkatan di akhir masa jabatan, jadi berdekatan dengan usulan pemberhentian,” jelasnya.
Sebelumnya, Kamis (11/2/2021) Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, melantik dan mengambil sumpah jabatan, Akhyar Nasution, menjadi Wali Kota Medan definitif sisa masa jabatan 2016-2021.
Usai dilantik, Akhyar, menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Medan. Dalam sisa masa jabatannya, dia berjanji akan tetap menjaga Medan tetap kondusif.
“17 (Februari) nanti saya akan mengakhiri masa jabatan. Saya meminta maaf kepada warga Medan atas apa yang belum di lakukan belum bisa diterima, saya mohon maaf,” ujar Akhyar.
Meksi begitu, Akhyar, mengaku tidak sedikit yang sudah di lakukannya untuk warga Medan. “Apa yang sudah di lakukan silahkan di manfaatkan, silahkan dinikmati. Kalau tidak berkenan, kami mohon maaf untuk itu semua,” tuturnya.
Saat ini, kata Akhyar, yang di lakukan Pemko Medan adalah mempersiapkan dokumen administrasi pelaksanaan kegiatan agar dapat di jalankan. “Saat ini sedang persiapan administrasi pelaksanaan APBD Kota Medan, DPA (Daftar Perincian Anggaran), sehingga rencana program bisa di jalankan. Memang ada sedikit terhambat karena peralihan sistem,” ungkapnya. (insp01)