Inspirasinews – Medan, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan tutup Medan Night Market, karena melanggar batas jam kegiatan usaha berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/0674 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Industri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Kota Medan
Pemkot Medan tutup Medan Night Market itu di lakukan Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan, Sabtu (13/2/2021) malam.
Tim Satgas Covid-19 Kota Medan dipimpin Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan, bersama Kadis Pariwisata Kota Medan, Agus Suryono, terpaksa melakukan tindakan tegas, karena pengelola Medan Night Market sudah berulang kali diberikan peringatan untuk mematuhi pembatasan jam kegiatan usaha guna upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Kasatpol PP mengatakan, pengelola Medan Night Market sepertinya tidak peduli dengan upaya bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Karenanya, Pemko Medan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penutupan sementara selama 14 hari kalender.
Penutupan sementara ini di tandai dengan penyegelan pintu masuk dan keluar lokasi usaha dengan membuat Police Line dan menempelkan stiker tanda usaha di tutup untuk sementara.
Sofyan berharap, dengan penutupan sementara ini, para pelaku usaha lainnya tetap mematuhi Perwal No. 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru di masa Pandemi Covid-19 dan kebijakan pemerintah lainnya sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
“Semua usaha di Kota Medan terutama yang berpotensi untuk menimbulkan kerumunan agar mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di masa pandemi yang belum berakhir. Satgas akan terus melakukan pengawasan terhadap semua lokasi usaha,” ujar Sofyan. (insp01)