Medan

Tak Sesuai IMB, Bangunan di Jalan Merbau Ditertibkan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Tim gabungan Pemerintah Kota Medan menertibkan bangunan di Jalan Merbau, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Senin (8/2/2021) karena tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang di keluarkan. Pasalnya, bangunan tersebut hanya memiliki izin sebanyak 5 lantai, namun di lapangan berdiri 6 lantai.

Sebelum ditertibkan, tim telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan untuk melengkapi izin, namun tidak di indahkan dan tetap melanjutkan pembangunan.

Proses penertiban yang dipimpin Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Medan, Irvan P Lubis, berjalan lancar. Irvan mengatakan, penertiban dilakukan karena bangunan menyimpang dari izin yang diberikan OPD terkait.

Atas penyimpangan tersebut, kata Irvan, pihaknya telah memberikan sanksi administrasi berupa Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan III, namun pemilik /penanggung jawab bangunan tidak melaksanakan surat peringatan itu.

“Kami juga sudah menyurati dalam waktu 1×24 jam untuk mengosongkan lokasi. Kemudian dalam waktu 1×24 jam berikutnya kita lakukan pembongkaran,” jelas Irvan.

Di akhir penertiban, mandor bangunan membuat surat pernyataan untuk segera mengurus kelengkapan SIMB secepatnya. Sebelum izin keluar, mandor maupun pemilik rumah di larang melanjutkan pekerjaan bangunan. “Hal yang menyimpang jangan dikerjakan. Kerjakan saja sesuai dengan SIMB yang telah diberikan,” pesan Irvan. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *