Inspirasinews – Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui komisi terkait mendesak Pemerintah Kota Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menindak tegas pengelola apartemen The Reiz Condo (TRC), karena melakukan perubahan peruntukan bangunan dari Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang dikeluarkan.
“Dari izin yang dikeluarkan, peruntukan gedung untuk apartemen, tapi berubah menjadi hotel. Ini namanya akal-akalan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul MA Simanjuntak, dalam kunjungannya ke manajemen pengelola TRC di Jalan Tembakau Deli, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Selasa (19/1/2021).
Akibat perubahan peruntukan di lapangan, kata Paul, membuat kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan mencapai ratusan juta rupiah dari retribusi pembangunan gedung.
“Ini harus diusut, pihak berwajib harus melakukan investigasi. Pihak pengelola tidak taat pajak, terkesan manipulasi dan melakukan perubahan tanpa pemberitahuan,” tegas Paul.
Senada dengan itu anggota Komisi IV, Sukamto, mendesak OPD terkait di Pemko Medan untuk mengambil sikap tegas. “Hunian berubah fungsi, tapi perubahan ditutup-tutupi pemilik. OPD terkait harus mengambil sikap,” tegas Sukamto.
Anggota Komisi IV lain, Renville Napitupulu, menilai pihak TRC melakukan manipulasi izin untuk memperkecil retribusi. “Retribusi izin pendirian apartemen sangat minim, hanya Rp1,2 miliar. Jika izin peruntukan tidak dimanipulasi, peruntukan hotel pasti retribusinya lebih besar,” kata Renville.

Sementara, Edwin Sugesti Nasution, meminta OPD terkait supaya melakukan action nyata terhadap pelanggaran, guna memberikan eek jera terhadap yang lainnya. “Dinas harus bekerja dan tegakkan aturan sesuai tufoksi,” sebut Edwin.
Sama halnya dengan, David R Ganda Sinaga, yang meminta agar dilakukan tindakan tegas oleh OPD terkait, karena pihak TRC terbukti melakukan pembohongan terkait peruntukan izin.
Sedangkan, Antonius D Tumanggor, meminta pihak TRC dengan pihak pemilik apartemen agar mencari solusi terbaik dan tetap mengikuti aturan awal. “Pemilik apartemen dan pengelola supaya musyawarah dan mufakat. Terkait perubahan izin, pihak TRC supaya melakukan revisi izin peruntukan,” sebut Antonius.
Dame Duma Sari Hutagalung menyayangkan tindakan pihak TRC yang melakukan perubahan peruntukan dari apartemen menjadi Hotel. “Pihak TRC harus mengembalikan fungsi 150 unit kamar hotel menjadi apartemen. Kasihan pemilik apartemen, ternyata ada kamar hotel yang dimungkinkan disewakan lagi. Wajar saja penghuni tidak terima, jika bagian dari gedung TRC dijadikan hotel,” tandas Duma.
Sementara mewakili Dinas PMPTSP Kota Medan, Affan, menyampaikan pihaknya tidak ada menerima permohonan perubahan izin revisi apartemen ke hotel. “Izin yang kita terbitkan 1 unit, yakni apartemen 28 lantai,” sebutnya.
Mewakili pihak TRC, Kesuma dan Conny Manullang mengaku ada perubanan peruntukan 150 unit menjadi hotel. “Kami akan mempertimbangkan saran dewan,” kata Kesuma. (insp01)