Inspirasinews – Medan, Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan kepada Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membongkar bangunan 2 unit di Jalan Tirtosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. Sebab, bangunan tersebut tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Akibatnya, keberadaan bangunan tersebut merusak estetika Kota Medan dan Pemko Medan tidak mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rekomendasi itu disepakati setelah mendengar penjelasan dari unsur OPD terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV di Ruang Banggar Gedung DPRD Kota Medan, Senin (18/1/2021) dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak.
Paul meminta Satpol PP Kota Medan segera membongkar bangunan di maksud. “Berarti, itu bangunan jelas melanggar aturan dan ilegal. Harus ditindak guna menegakkan Perda serta memberikan efek jera terhadap pemilik dan pengembang lainnya,” tegas Paul.
Senada dengan itu anggota Komisi IV, Renville Napitupulu, mendorong Dinas PKPPR Kota Medan agar cepat dan lebih awal melakukan pengawasan terhadap bangunan yang baru berdiri, guna menghindari kebocoran PAD dan kerugian pemilik lebih besar.
Sebelumnya Kepala Dinas PKPPR Kota Medan, Benny Iskandar, menyampaikan 2 unit berlantai 2 di Jalan Tirtosari No. 36 Lingkungan VII, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung terbukti melanggar aturan dan peruntukan.
Benny juga menjelaskan, bangunan tidak memiliki izin serta melanggar garis sempada bangunan (GSB) 6 × 10 meter. “Yang pasti ukuran bangunan 6 x 10 meter tidak mungkin dilakukan revisi karena melanggar GSB,” ujar Benny.
Benny mengaku, pihaknya telah memberikan peringatan 1, 2 dan 3 kepada pemilik. “Bahkan, surat peringatan itu diteruskan kepada pihak Satpol PP untuk dilakukan penindakan,” kata Benny.
Hadir dalam pertemuan itu anggota Komisi IV Antonius D Tumanggor, Dedi Aksyari Nasution dan Edwin Sugesti Nasution, staf Dinas PKPPR Cahyadi, mewakili Dinas PMPTSP Lase serta mewakili Satpol PP, Ardani dan Ivan. (insp01)