Medan

Revisi Perda RTRW Kota Medan 2011-2031 Disampaikan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution, menyampaikan nota pengantar revisi Paraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTWR) Kota Medan tahun 2011-2013 dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Rabu (7/8/2019).

Walikota dalam nota pengantarnya yang disampaikan Wakil Walikota mengatakan secara umum Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No. 13 tahun 2011-2031 tentang RTRW Kota Medan pada prinsipnya mencakup 2 kelompok utama.

Pertama materi peninjauan kembali RTRW Kota Medan tahun 2011-2031 sebagai dasar dilakukannya proses revisi dan kedua materi Ranperda revisi RTRW Kota Medan tahun 2011-2031 dilengkapi dengan tabel persandingan.

“Dapat kami sampaikan, Ranperda perubahan atas Perda Kota Medan tentang RTRW ini terdiri dari 43 klausul perubahan pada pasal dan ketentuan yang mengatur tentang rencana ruang, ” kata Walikota.

Dengan komposisi perubahan tersebut, sebut Walikota, perhitungan sementara terjadi perubahan materi RTRW tidak lebih dari 20 persen, sehingga perlu dilakukan perubahan peraturan perundang-undangan.

Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia No. 6 tahun  2017 tentang tata cara peninjauan kembali RTRW.

“Persiapan yang telah kami lakukan terhadap revisi RTRW sebenarnnya sudah cukup matang, mengingat proses evaluasi pemanfaatkan ruang sudah kami laksanakan pada tahun 2016 yang ditindaklanjuti dengan penyiapan materi peninjauan kembali pada tahun 2017,” sebut Walikota.

Disamping itu, juga telah diperoleh persetujuan dengan daerah perbatasan (Kabupaten Deli Serdang) serta dokumen pendukung berupa kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang telah divalidasi oleh pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Proses memperoleh naskah persetujuan bersama DPRD Kota Medan ini secara paralel, kata Walikota, juga dilakukan dengan kesepakan bersama pemerintah provinsi dan verifisi terhadap tennis perpetaan bersama badan informasi geospasial.

Sedangkan tahapan yang cukup panjang yang harus diperoleh sebelum pembahasan untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri Agraria.

Menurut Walikota, ada beberapa hal yang mendasari pentingnya untuk melakukan peninjauan kembali RTRW Kota Medan. Pertama Kota Medan dalam konstelasi regional memiliki fungsi strategis.

Kedua adalah dinamika kota, dimana dalam kurun 5 tahun terakhir,  cukup banyak program-program strategis yang belum dapat diakomodir sepenuhnya dalam tata ruang.

“Medan menuju kawasan kumuh 2019 belum sepenuhnya terintegritas dengan rencana penyediaan falisitas dasar,  rencana pengembangan transportasi massal dan jaringan perkeretaapian tidak sebidang adalah beberapa contoh program yang belum diakomodir dalam RTRW Kota Medan,” ungkap Walikota. (Insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *