Inspirasinews – Medan, Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kota Medan, Surianto, menegaskan Pemerintah Kota Medan berkewajiban melindungi warganya dari kerusakan lingkungan dalam bentuk apapun.
Penegasan itu disampaikan, Surianto, ketika mensosialisasikan Perda Kota Medan No. 14 tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Lingkungan I, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (22/11/2020).
Selain itu, kata pria yang akrab disapa, Butong, ini Pemko juga bisa mengendalikan air limbah domestik menjadi bernilai ekonomis dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selangkah demi selangkah Pemko Medan sudah mempersiapkan infrastrukturnya. Hasil dari limbah yang diolah itu akan dijual kembali oleh Pemko Medan untuk meningkatkan PAD. Kedepan, di halaman atau gang rumah warga akan dipasang pipa. Ada retribusi yang diterapkan, tidak mahal kok. Hanya Rp3000 per rumah tangga,” katanya.
Didalam Perda, sebut Butong, ada aturan yang perlu diketahui masyarakat maupun perusahaan. Perusahaan yang membuang air limbah domestik ke saluran air umum tanpa memenuhi ketentuan baku mutu air limbah, akan dikenakan sanksi pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta.
“Tapi, kalau orang perorangan yang melakukannya, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta,” jelas Ketua Komisi II ini.
Pada Pasal 10, terang Butong, setiap orang atau badan wajib berusaha melakukan penghematan penggunaan air dalam rangka mereduksi kuantitas air limbah domestik. Mengelola air limbah domestik, sehingga sesuai dengan kriteria yang berlaku.
Memanfaatkan sarana prasarana sistem terpusat (offsite system) bagi yang tinggal di kota atau kawasan yang sudah memiliki sarana prasarana sistem terpusat.
“Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah yang sudah tersedianya sarana dan prasarana jaringan pipa air limbah, wajib menaati rencana sanitasi lingkungan yang telah ditetapkan dan terintegrasi,” ujarnya.
Pada Pasal 11, sambung Butong, disebutkan setiap orang atau Badan dilarang melakukan penyambungan kedalam air limbah domestik baik sistem terpusat maupun sistem setempat tanpa izin. Menyalurkan air hujan kedalam jaringan air limbah terpusat atau instalasi pengolahan air limbah domestik setempat.
“Membuang benda-benda padat, sampah dan lain sebagainya yang dapat menutup saluran dan benda-benda yang mudah menyala atau meletus yang akan menimbulkan bahaya atau kerusakan jaringan air limbah domestik terpusat atau instalasi pengolahan air limbah setempat,” terangnya.
Karenanya, Perda 14/2016 ini secara tegas melarang menyalurkan air limbah yang mengandung bahan dengan kadar yang mengganggu dan merusak sistem air limbah terpusat maupun pengolahan air limbah setempat. (insp01)