Inspirasinews – Medan, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Administrasi Kependudukan (Adminduk) rencananya akan merampungkan pembahasan Ranperda pada akhir November ini, dan direncanakan Desember mendatang Kota Medan bakal memiliki Perda Adminduk baru.
“Jika tidak ada halangan, kita akan merampungkan akhir bulan ini. Desember kita akan jadwalkan melalui Banmus,” sebut Ketua Pansus Adminduk DPRD Kota Medan, Parlindungan Sipahutar, saat ditanya wartawan, Selasa (10/11/2010).
Parlindungan mengatakan, ada beberapa cacatan penting dari Ranperda Adminduk ini, diantaranya soal tidak adanya pungutan apapun dalam pengurusan administrasi.
Pansus juga, kata Parlindungan, sepakat tidak menjadikan Perda ini sebagai penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD), meskipun ada denda terkait keterlambatan pengurusan akta kelahiran.
“Denda untuk keterlambatan itu tidak dimaksudkan sebagai upaya menghasilkan PAD. Denda itu kita buat sebagai pengingat warga agar segera mengurus adminsitrasi kependudukan,” jelasnya.
Kendati begitu, sebut Parlindungan, Pansus Adminduk juga tengah mencari formulasi lain dalam memberikan efek jera bagi masyarakat yang lalai mengurus keperluan administrasi kependudukannya. “Denda itu kita harapkan menjadi pelecut warga agar tertib mengurus administrasi kependudukannya,” ucapnya.
Pembahasan selanjutnya, sambung Parlindungan, Pansus juga memungkinkan mencari alternatif lain terkait denda dan sanksi.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Zulkarnain, mengatakan banyak substansi yang tidak tercover di Perda 01 tahun 2010.
“Jika di Perda sebelumnya tidak diatur KTP elektronik, maka di Perda ini diatur. Kemudian menyangkut dokumen KIA di Perda ini juga dibahas, kemudian banyak juga persyaratan mengalami revisi ,” ucapnya. (insp01)