Medan

Pemkot Medan akan Bentuk Tim Tunggakan Pajak Daerah

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pjs Walikota Medan, Arief Sudarto Trinugroho, menyampaikan Pemko Medan akan membentuk Tim Tunggakan Pajak Daerah dan melakukan kerjasama dengan pihak Kejari Medan dengan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Menagih Tunggakan guna memaksimalkan pendapatan daerah.

Hal itu disampaikan, Arief S Trinugroho, dalam nota jawabannya menjawab pemandangan umum Fraksi PAN DPRD  Kota Medan atas nota pengantar terhadap R-APBD Kota Medan TA 2021 dalam sidang paripurna DPRD, Senin (9/11/2020) yang dipimpin Ketua DPRD, Hasyim.

Strategi yang dilakukan Pemko Medan  untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD)  di tengah pandemi Covid-19, kata Arief,  dengan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi terhadap pajak dan retribusi daerah dengan memanfaatkan pelayanan secara online terhadap wajib pajak (WP), dimana Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) WP bisa dilakukan dengan mengakses aplikasi yang telah disediakan.

Selain itu dalam pengelolaan dan pembayaran pajak daerah, sebut Arief, Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan retribusi Daerah (BP2RD)  Kota Medan melakukan sistem online dan pemasangan tapping box (alat monitoring transaksi usaha yang dipasang di mesin kasir untuk menghitung setiap transaksi yang terjadi) melalui pengawasan yang maksimal.

 “Menghindari potensi kebocoran pajak restoran, usai pemasangan tapping box,  juga dilakukan antisipasi dengan pemasangan alat perekam data transaksi. Kemudian diikuti dengan pemeriksaan terhadap WP secara berkala untuk menguji kepatuhan WP  dalam hal pelaporan STPD dengan melaporkan laporan hasi penjualan,” katanya.

Disamping itu, Arief, menambahkan Pemko Medan akan mempertimbangkan saran agar pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak agar dipasang spanduk bertuliskan, “Perusahaan Ini Belum Membayar Pajak”.

Menanggapi pemandangan umum Fraksi PKS terkait  langkah konkrit yang dilakukan Pemko Medan  mengantisipasi terjadinya ancaman keselamatan warga dari pohon tumbang dan reklame runtuh akibat hujan lebat maupun angin kencang, Arief, menerangkan  telah dilakukan pemotongan pohon yang rusak dan keropos serta diikuti pemotongan dan ranting.

“Pemotongan dilakukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan setelah melalui survei bersama pakar dan ahli tanaman. Khusus untuk papan reklame, kami telah berkoordinasi dengan pengusaha penyedia reklame agar setiap tiang reklame diperiksa kembali ketahanan dan kekokohannya. Disamping itu juga, ketika memberikan izin reklame yang memakai tiang, Pemko Medan mewajibkan kepada pengusaha penyedia reklame agar memiliki perhitungan ketahanan konstruksi dan tenaga ahli konstruksi bersertifikat,” paparnya.

Terkait pengoperasian RSUD Medan Labuhan yang bangunan fisiknya sudah selesai, Arief, menjelaskan sebelum operasional, sebuah rumah sakit harus memiliki izin, diantaranya izin operasional dan melakukan registrasi di Kementrian Kesehatan RI.

Disamping itu juga harus memenuhi persyaratan bangunan, sarana prasarana dan sumber daya manusia (medis, keperawatan, kebidanan, kefarmasian, tenaga kesehatan lainnya dan tenaga non kesehatan).

“Kemudian  diikuti pemenuhan  peralatan medis dan obat-obatan yang memerlukan anggaran cukup besar. Kita harapkan, RSUD Medan Labuhan dapat segera dioperasionalkan tahun 2021, sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada warga sekitar,” ungkapnya.

Menanggapi pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan terkait keluhan masyarakat dalam pelayanan publik, khususnya administrasi kependudukan, Arief, mengatakan Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) telah mewujudkan pelayanan kependudukan yang sederhana, mudah, cepat dan pasti dengan mengembangkan fasilitas pelayanan bersifat online.

“Bahkan, sampai akhir tahun ini, direncanakan  telah dapat diterapkan pencetakan sendiri dokumen kependudukan yang dimohonkan oleh masyarakat melalui  Anjungan Dukcapil Mandiri yang disediakan. Kemudian  sedang memproses kerjasama jasa pengantaran dokumen kependudukan langsung ke rumah warga,” terangnya.

Mengenai pengurusan surat perizinan, Arief,  mengakui Pemko Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), telah melaksanakan proses perizinan melalui aplikasi Si Cantik Cloud dengan metode online.

“Di tahun 2021, diharapkan seluruh jenis izin akan melalui aplikasi Si Cantik Cloud sehingga tidak ada lagi pemohon yang langsung bertatap muka atau datang ke Dinas  PMPTSP. Diikuti rencana pembangunan Mall Pelayanan Publik yang berfungsi untuk melayani pelayanan publik yang ada di Kota Medan,” ujarnya.

Usai menyampaikan nota jawaban, selanjutnya DPRD akan melakukan pembahasan terhadap R-APBD Kota Medan 2021. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *