Inspirasinews – Medan, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, menegaskan Pemerintah Kota Medan wajib dan bertanggungjawab menjamin kesehatan warganya, karena sudah ada Perda Kota Medan yang mengatur tentang itu.
“Perda itu sebagai payung hukum bagi pemerintah untuk merealisasikannya, karena di dalamnya dijamin hak-hak masyarakat,” tegas Bahrumsyah menjawab wartawan terkait implemantasi penerapan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (31/10/2020).
Ketua DPD PAN Kota Medan ini mengakui, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih menjadi isu yang belum tuntas di masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Apalagi, katanya, APBD Provinsi Sumatera Utara telah memutus atau menon-aktifkan 23 ribu warga Kota Medan yang menjadi peserta BPJS PBI.
“Untuk yang 23 ribu itu, terhitung 1 Oktober 2020 sudah diaktifkan kembali, karena DPRD bersama Pemko Medan telah sepakat mengakomodirnya dalam P-APBD 2020,” katanya.
Selain itu, sebut Bahrumsyah, ada sekitar 100 ribu lebih peserta BPJS Mandiri kelas 3 menunggak karena tidak sanggup membayar. Karenanya, sambung Bahrumsyah, PAN mendorong Pemko Medan agar menerapkan program Universal Helth Corporate (UHC) di 2021.
Sebab, tambah Bahrumsyah, program UHC itu akan mengakomodir kesehatan seluruh masyarakat Kota Medan tanpa melihat strata sosialnya.
“Setiap masyarakat yang memiliki KTP Kota Medan, bisa berobat. Dari 2 juta penduduk Kota Medan, sekitar 500 ribu lagi yang belum tercover program JKN baik mandiri maupun PBI. Dari 500 itu, sekitar 400 saja masuk dalam UHC, selesai satu persoalan,” ungkapnya.
Menurut politisi asal Dapil II yang meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Deli, Medan Labuhan dan Medan Belawan ini, masalah kesehatan merupakan persoalan dasar masyarakat. “Jangan semua persoalan dikerjakan, tetapi tidak ada yang beres. Cukup satu persatu persoalan itu diselesaikan, tapi tuntas,” ujarnya. (insp01)