Inspirasinews – Medan, Koordinator Bidang Pengamanan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan, M. Sofyan, mengungkapkan sejak April hingga saat ini pihaknya telah menindak sebanyak 4.500 orang yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) berdasarkan Perwal No. 27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19.
“Sanksi yang kita berikan berupa penahanan kartu identitas,” ungkap Sofyan kepada wartawan di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan di Jalan Rotan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (5/11/2020).
Sedangkan bagi pelaku usaha di segala sektor, seperti pariwisata, perindustrian dan perdagangan, sebut Sofyan, pihaknya juga telah memberikan sanksi administrasi kepada 78 pelaku usaha di Kota Medan.
“Bahkan, kita juga telah melakukan penutupan 1 usaha kuliner, yaitu Mega Park di Jalan Kapten Muslim. Kita tutup selama 1 minggu, setelah pemilik berjanji akan mematuhi protokol kesehatan, maka kita benarkan untuk dibuka kembali. Saat ini usaha dimaksud sudah mentaati protokol kesehatan dan tetap dalam pantauan kita,” jelas Sofyan.
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bergabung dalam tim Gugus Tugas, seperti Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan dan Dinas Perindustrian terus mensosialisasikan Perwal No. 27/2020 kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Setelah sosialisasi dan edukasi, pengawasan tetap dilakukan. Jika terbukti melanggar, kita akan berikan sanksi administrasi, pembubaran, penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha,” tegas Sofyan.
Sinergitas antar OPD, sambung Sofyan, sangat menentukan dalam mencegah sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan. “Gugus Tugas terus mengimbau masyarakat baik perorangan, maupun para pelaku usaha untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, karena kita akan terus menindak bagi yang melanggar. Hanya dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan, penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir,” pungkasnya. (insp01)