Medan

Dinas PKPPR Dituding ‘Biarkan’ Bangunan Bermasalah

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul MA Simanjuntak, menuding Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan melakukan pembiaran terhadap bangunan bermasalah di Kota Medan, karena tidak ada tindakan terhadap bangunan bermasalah itu.

“Kenapa tidak ada tindakan terhadap bangunan bermasalah,” tanya Paul MA Simanjuntak dalam rapat dengar pendapat dengan OPD terkait di Ruang Banggar Gedung DPRD Kota Medan, Senin (2/11/2020).

Paul juga mempertanyakan upaya penertiban bangunan bermasalah yang dilakukan Dinas PKPPR, seperti bangunan di Jalan Williem Iskandar/Jalan Pancing, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.

Sementara anggota Komisi IV, David Roni Ganda Sinaga, menyikapi jawaban enteng dari pihak Dinas PKPPR, Ashadi Cahyadi Lubis, terkait bangunan bermasalah di Kota Medan.

“DPRD ini jangan kalian anggap taman kanak kanak. Jawaban kalian ketika mendatangi bangunan terkunci, lantas bangunan bermasalah tidak bisa ditertibkan. Inikan jawaban untuk anak anak,” cetus David.

Menurut David, jika ada niat mau menertibkan bangunan bermasalah, kan bisa dibongkar kunci pagarnya. “Jelas sudah menyalah, kan ada upaya lain. Kok gampang kali jawabnya gak bisa ditertibkan karena pagarnya dikunci. Bagaimana sistem kerja PKPPR ini,” tanya David.


RDP yang dihadiri Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan itu juga diikuti anggota Komisi IV lainnya, yakni Dedy Aksyari Nasution, Dame Duma Sari Hutagalung, Edwin Sugesti Nasution dan Antonius Devolis Tumanggor. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *